Mantri BRI Unit Tapen Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp 3 Miliar

Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Tapen, Cabang Bondowoso, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025. Sidang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Terdakwa Raditya Ardi Nugraha Bin Bambang Sugiharto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raditya Ardi Nugraha dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain pidana penjara, Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen juga dikenakan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.004.780.875. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, apabila Terdakwa Raditya Ardi Nugraha tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang putusan terhadap Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen.
Vonis terhadap Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Dian Pranata Depari pada sidang sebelumnya pada Kamis, 20 Maret 2025. Tuntutan terhadap Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen ialah pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp600.000.000 subsidair 6 bulan kurungan;
Diberitakan sebelumnya, Raditya Ardi Nugraha bersama-sama dengan Yanuar Arifin, antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2023, didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Raditya Ardi Nugraha sekurang-kurangnya sejumlah Rp4.660.000.000 serta menguntungkan Yanuar Arifin sejumlah Rp720.000.000, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Modus operandinya, Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen berperan mencari nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Setelah dapat, Raditya memproses kelengkapan datanya. Setelah itu, berkas calon nasabah KUR BRI tersebut diserahkan kepada Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen.
Baca Juga: Suami Istri Terdakwa Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit Tegalombo Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara
Total ada 90 calon nasabah yang berkasnya diserahkan kepada Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha untuk pengajuan KUR BRI. Namun, Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha bersekongkol untuk memanipulasi data calon nasabah BRI tersebut.

Berkas 90 calon nasabah yang diajukan KUR BRI dipalsukan oleh Raditya Ardi Nugraha, tapi tetap diproses pencairannya oleh Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen. Nilai yang dicairkan berkisar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per pengajuan.
Kebanyakan data yang dicatut untuk pengajuan KUR BRI adalah lanjut usia (lansia) yang bahkan ada yang sudah sepuh. Kasus pencatutan data untuk pengajuan kredit ini pun terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kemudian diusut.
Setelah memeriksa puluhan korban kredit fiktif di BRI, ahirnya Penyidik Pidsus Kejari Bondowoso menangkap dua tersangka yang menjadi otaknya, yaitu Yanuar selaku Kepala Unit BRI, dan Raditya Ardi selaku mantri BRI Unit Tapen.
Baca Juga: BRI Unit Mulyosari Surabaya Diterpa Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Negara Dirugikan Rp 5,18 Miliar
Dari hasil audit Kejari Bondowoso, akibat dari pencairan tersebut, BRI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dirugikan Rp 5,380 miliar.
"Akibat pemberian kredit tidak sesuai prosedur dan tidak menganut prinsip kehati-hatian, negara dirugikan Rp 5,380 miliar," ucap Dian Pranata Depari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus Leander.
Raditya Ardi Nugraha dan Yanuar Arifin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto