BRI Unit Mulyosari Surabaya Diterpa Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Negara Dirugikan Rp 5,18 Miliar

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Mulyosari Surabaya, diterpa kasus dugaan kredit fiktif. Kerugian negara dari kasus kredit fiktif BRI ini ditaksir mencapai Rp5,18 miliar.
Kasusnya pun sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Satu orang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Mulyosari Surabaya ini. Salah satu tersangka ialah Maria Piala.
Baca Juga: Kepala BRI Unit Tapen Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Kredit Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI Unit Mulyosari Surabaya. Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pada Jumat malam, 25 April 2025.
"Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya menjelaskan, kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman ke BRI Unit Mulyosari. Saat mengajukan pinjaman itu, dokumennya tidak valid. Tapi oleh pihak BRI Unit Mulyosari disetujui, dan dilakukan pencairan dana.
Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal BRI Unit Mulyosari yang diduga turut terlibat.
Baca Juga: Mantri BRI Unit Tapen Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp 3 Miliar
Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Maria Liana berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal BRI Unit Mulyosari. Dari sana, Maria Liana memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar.

Pihak Kejari Surabaya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.
“Yang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya.
Baca Juga: Mantan Karyawan BRI Gelapkan Uang Nasabah Rp 3,1 Miliar untuk Judi Online
Atas perbuatannya, Maria Liana sangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.
“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Surabaya. (*)
Editor : Bambang Harianto