Disebut Korupsi Dana Desa, Sekretaris Desa Japanan Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun

Reporter : -
Disebut Korupsi Dana Desa, Sekretaris Desa Japanan Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota saat konpers terkait Nastain

Nastain (49 tahun) selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekertaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diapun terancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.

Selain itu, Nastain dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.439.081. Jika Nastain selaku Plt. Sekertaris Desa Japanan tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Nastain selaku Plt. Sekertaris Desa Japanan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Warga Desa Gadingwatu Bikin Petisi Dukung Polres Gresik Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Pernyataan tersebut disampaikan Geo Dwi Novrian selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Nastain, pada Rabu, 19 Maret 2025.

"Menyatakan terdakwa Nastain bin Sahid telah terbuti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan  ditambah dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Warga Desa Gadingwatu Bikin Petisi Dukung Polres Gresik Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Nastain ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kota Mojokerto. Nastain disangka korupsi pengelolaan ABPDes tahun 2019 di Desa Japanan.

advertorial

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, penanganan kasus korupsi ini setelah pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari masyarakat pada 19 Agustus 2023. Kemudian, pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah saksi dan Terlapor Nastain serta barang bukti.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Bicak Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa

Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, pada tahun 2019, Desa Japanan mengelola APBDes sebesar Rp 1,73 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Namun dalam pelaksanaannya, ada penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Japanan dan saat itu sudah meninggal dunia.

“Dan Sekretaris Desa Japanan yang telah kami tahan dengan korupsi di pelaksanaan kegiatan non fisik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.280.439.081. Modus pelaku mengelola dan mengatur keuangan serta pertanggungjawaban APBDes Japanan tahun anggaran 2019 tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD),” jelasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto