Anak Dibawah Umur Jadi Pencurian Motor di Sidamanik

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sidamanik. Ironisnya, pelaku masih di bawah umur.
Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sidamanik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 4235 AHS milik korban inisial HG (50 tahun).
Baca Juga: Aksi Pencurian di Desa Junjung Saat Pemilik Rumah Pergi Makan di Warung
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kasus pencurian motor ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban inisial HG (50 tahun) pada tanggal 27 April 2025 lalu.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sidamanik menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Huta Lama, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, seorang laki-laki sedang dikerumuni warga karena dicurigai akan melakukan pencurian. Melihat situasi tersebut, petugas piket Polsek Sidamanik, Aiptu Sentosa Tarigan dan Aipda Yunus segera mengamankan laki-laki tersebut dan membawanya ke Polsek Sidamanik untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi Polsek Sidamanik, terungkap bahwa pelaku inisial RR (14 tahun), tinggal bersama walinya di Baheran Pondok, Nagori Bahbutong 1, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan pelaku, ia berniat melakukan pencurian di perumahan guru SD di Huta Lama, namun gagal karena ketahuan oleh pemilik rumah. Kasus semakin berkembang ketika pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, korban HG yang kehilangan sepeda motor mendatangi Polsek Sidamanik setelah mendengar kabar adanya pencuri yang diamankan.
"Korban mengenali cincin warna putih yang dipakai pelaku sebagai miliknya yang hilang bersamaan dengan sepeda motor dari dalam rumahnya," kata AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025).
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor di Pesantren Tebu Ireng
Setelah dilakukan interogasi mendalam, RR akhirnya mengakui bahwa dialah yang mengambil sepeda motor beserta cincin milik korban. Pelaku menerangkan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah diamankan oleh petugas kepolisian di Tanah Karo saat ia mengendarainya dan tidak bisa menunjukkan SIM dan surat kendaraan. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Sidamanik kemudian membawa pelaku untuk menelusuri jalan yang dilaluinya.

"Pelaku menunjukkan lokasi di mana ia distop oleh Polisi, dan akhirnya sepeda motor korban ditemukan di Polres Tanah Karo dalam pengamanan unit Lalu Lintas/Pidum Polres Tanah Karo," ujar AKP Verry Purba.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS dibawa ke Polsek Sidamanik untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Iptu Maxon Nainggolan selaku Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan Aiptu Sentosa Tarigan dari unit Intelijen Polsek Sidamanik.
“Proses hukum yang telah dilakukan terhadap tersangka antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pemeriksaan tersangka dengan didampingi walinya dan penasehat hukum, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara. "Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak," kata AKP Verry Purba.
Baca Juga: Residivis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang
Kapolsek Sidamanik, AKP Lutum Manurung menambahkan bahwa tersangka saat ini ditahan karena tidak ada yang bersedia menjamin.
"Perlu dicatat bahwa tersangka masih di bawah umur, berusia 14 tahun. Orang tua kandungnya berdomisili di Duri, Riau, sedangkan tersangka tinggal di Sidamanik bersama walinya yang merupakan inang tuanya," jelasnya.
Proses hukum selanjutnya adalah pendampingan litmas (penelitian kemasyarakatan), pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Polsek Sidamanik menangani kasus ini sesuai dengan Undang Undang Peradilan Pidana Anak mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur. (*)
Editor : Bambang Harianto