Terkait Mediasi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Desa Kedamean, Camat : Berita Gak Laku

Reporter : -
Terkait Mediasi Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Desa Kedamean, Camat : Berita Gak Laku
Mediasi dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Kedamean
advertorial

Sugito tak menyangka dia akan menjadi korban penipuan oleh oknum perangkat Desa Kedamean dan mantan Kepala Desa Kedamean. Penipuan itu dialami Sugito saat membeli tanah kavling di Desa Kedamean.

Menurut warga Dusun Ngemplak Wono Ayu Ceper, Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti ini, meski jadi korban penipuan, dia masih mau menempuh jalur mediasi secara musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tidak sampai ke ranah hukum. Mediasi itu dilakukan supaya memperoleh hak-haknya dalam pembelian tanah kavling. 

Baca Juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi

Namun, mediasi yang dilaksanakan pada Kamis (21/03/2024) mengalami deadlock atau tidak ada titik temu. Maka itu, Sugito melalui Kuasa Hukumnya, Eddy Purwanto, akan memilih opsi diselesaikan secara hukum.

Menyikapi pemberitaan hasil mediasi itu, Sukardi selaku Camat Kedamean menyebut bahwa pemberitaan itu tidak laku.

"Berita gak laku," tulis Camat Kedamean menanggapi pemberitaan hasil mediasi dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Kedamean, yang dikirim melalui saluran Chat Whatsapp oleh Wartawan, Kamis, 21 Maret 2024, jam 17.31 WIB.

Kasus dugaan jual beli tanah kavling di Desa Kedamean ini dibuktikan dengan surat perjanjian jual beli nomor 593/72/437.110.04/2017 tanggal 24 Juli 2017 antara Subandi (almarhum) selaku penjual dengan Rahmad Firmanudin Faqih selaku pembeli. Objek yang diperjual belikan ialah sebidang tanah kavling dengan luas 112 m2 bekas adat yang diuraikan dalam buku induk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / Petok D nomor 4564 A persil GL klas S ( blok 3 Nop : 0090) seluas 1.296 m2.

Lokasinya di Dusun Pilangsik, Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dengan harga per kavling sebesar Rp 65 juta.

Bukti lain ialah perjanjian jual beli nomor 593/88/437.110.04/2017 tanggal 22 Agustus 2017 antara Subandi (almarhum) selaku pemilik tanah dengan Siswoyo selaku pembeli tanah kavling dengan luas 224 m2 yang diuraikan  dalam buku induk PBB  / Petok D nomor 4564 Klas S (Blok 03 Nop 0090) seluas 960 m2. Lokasinya di Desa Kedamean, dengan harga per kavling sebesar Rp 85 juta.

Dari kesepakatan jual beli tersebut,  terhadap tanah kavling dilakukan pembayaran secara tunai dan diterima langsung oleh Nur Hafids dengan sepengetahuan Tri Sulono (mantan Kepala Desa Kedamean). Pembayaran tersebut disertai kuitansi masing-masing tanggal 24 Juli 2017 dan tanggal 22 Agustus 2017. 

Baca Juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi

Selain itu, dilampirkan daftar mutasi objek pajak dan wajib pajak yang dikeluarkan oleh Tri Sulono yang saat itu menjabat  sebagai Kepala Desa Kedamean.

Seletah tansaksi jual beli selesai, pihak pembeli mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik untuk peningkatan status hak tanah kepemilikan terhadap tanah kavling menjadi hak milik. Akan tetapi, menurut informasi dari kantor BPN Gresik, nyatanya objek tanah tersebut bukan lagi milik Rahkmad Firmanudin Faqih dan Siswoyo, namun beralih atas nama orang lain.

"Dari ketidaksesuaian data dalam perjanjian jual beli, maka Nur Hafids yang saat itu menjabat Kasie Kesra Desa Kedamean dan Tri Sulono yang menjabat Kepala Desa Kedamean bersama dengan Suharjo (Kasie Pemerintahan), Khusnul Faizin (Sekretaris Desa), Cukup (Ketua RW 07), Suwarno (Ketua RT 17), kami duga telah nemberikan rangkaian perkataan bohong dan dokumen palsu kepada kami sebagai pembeli. Kami dirugikan," kata Siswoyo selaku pembeli tanah kavling.

Meski telah jadi korban dugaan penipuan, Siswoyo berkali-kali menghubungi secara baik-baik untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Nyatanya, para terduga pelaku selalu menghindar.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami Kuasa Hukum dari korban Siswoyo dan Sugito berupaya agar segera ada itikad baik dengan mengembalikan uang Rp 150.000.000 agar tidak masuk dalam jalur hukum. Ini adalah langkah terakhir, dan sampai hari ini (Kamis, 21 Maret 2024) tidak bisa menyelesaikan, maka hendaknya akan melakukan langkah hukum," ucap Eddy Purwanto.

Baca Juga: LIRA Jawa Timur Geruduk PTUN Surabaya, Menuntut Transparansi di Sidang Sengketa Tanah

Eddy Purwanto berujar, pihaknya sudah melakukan kesempatan dengan mediasi selama 6 bulan, namun dalam perjalanan tidak ada koordinasi yang baik termasuk Hafids juga tidak ada di kantornya.

"Maka kami sudah berupaya langkah baiknya, namun tak ada jalan keluar," kata Eddy.

Tri Sulono saat di mediasi berkata, "Saya gak banyak omong. Masak saya yang menanggung. Yang mbulet itu Nur Hafids. Saya sudah ada itikad baik, bantu untuk mengembalikan. Saya sudah capek dengan Hafids. WA (Whatsapp) saya pun diblokir. Saya kondisi sakit pun datang ke Balai Desa, tanyakan. Saya sudah wanti-wanti ke Nur Hafids untuk menyelesaikan, namun masih mbulet."

"Saya mantan Kepala Desa, sudah membantu. Dan saya tidak ada masalah, hanya Nur Hafids yang mbulet. Objek pajaknya saja tidak seperti di surat, makanya saya yang di temper-temperkan," kata Tri Sulono. (adi)

Editor : Syaiful Anwar