Polsek Tabang Tangkap Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk di Desa Sungai Lunuk

Reporter : -
Polsek Tabang Tangkap Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk di Desa Sungai Lunuk
2 pelaku pungli dan barang bukti

Unit Reskrim Polsek Tabang menangkap 2 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Poros Sidomulyo - Sungai Lunuk, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korbannya ialah para sopir truk atau kendaraan roda empat lebih yang melintas jalan di Jalan Poros Sidomulyo - Sungai Lunuk.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni inisial MN (26 tahun), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang. Dan inisial TH (22 tahun), warga Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang. Dari tangan pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Tabang mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 102.000, satu kotak kardus, dan satu buah cangkul.

Baca Juga: Polsek Tabang Ungkap Kasus Pencurian Spare Part di Area PT Mandiri Herindo Adiperkasa

Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto menerangkan, penangkapan terhadap palaku pungutan liar (pungli) merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025 yang digelar oleh Polda Kalimantan Timur dan jajarannya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menciptakan rasa aman di masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan agenda-agenda besar nasional dan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2 yang dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur,” kata Kapolsek Tabang, Selasa (13/05/2025).

Baca Juga: Saksi Diduga Diintervensi Agar Absen di Sidang Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo

Kapolsek Tabang menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Katanya, pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sungai Lunuk yang enggan disebutkan identitasnya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tabang segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Setibanya di lokasi, petugas Unit Reskrim Polsek Tabang mendapati dua orang pria yang berdiri di tengah jalan sambil membawa kotak kardus. Kedua pelaku diduga melakukan pungutan liar dengan cara menyodorkan kotak kardus kepada para pengendara yang melintas, meminta uang secara paksa. Uang yang dikumpulkan dari aktivitas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Saksi Diduga Diintervensi Agar Absen di Sidang Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo

Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Tabang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Terhadap kedua pelaku, telah dilakukan pembinaan serta mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (*)

Editor : Zainuddin Qodir