Polda Jatim Tetapkan 2.307 Orang Jadi Tersangka Saat Operasi Pekat II Semeru 2025

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama dengan seluruh jajaran Polres, menggelar Operasi Pekat II Semeru-2025. Dalam Operasi yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025, Polda Jawa Timur mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.307 orang.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, pada Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Perusahaan Plastik dari Mojokerto Digarap Polda Jawa Timur, Dijerat UU Lingkungan Hidup
“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kombes Abast.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan, lanjut Kombes Abast Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen dan kegiatan preemtive, preventif maupun represif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menjelaskan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2.566 personel.
“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat," ujar Kombes Farman.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Dengan operasi ini diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jawa Timur.
Dijelaskan oleh Kombes Farman, hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.
"Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terang Kombes Farman.
Baca Juga: Direktur Developer Perumahan di Gresik Dipolisikan, Kasusnya Bergulir di Polda Jatim
Modus operandi dominasi penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster,debt colector dan penganiayaan antar kelompok.
"Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP," pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto