2 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi di Mojokerto, Divonis 10 Bulan Penjara

Dua pelaku penyelewengan pupuk subsidi, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (20/5/2025). Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK dan pupuk urea.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, yang beranggotakan Made C Buana dan Tri Sugondo.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo terbukti melanggar Pasal 110 junto Pasal 36 junto Pasal 35 Ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Pasal 6 ayat (1) huruf b junto Pasal 1 subsider 3e UU Darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 ayat (1) huruf a junto Pasal 8 ayat (1) Perppu nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan junto Pasal 2 ayat (2) Perpres nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan junto Pasal 30 ayat (3) junto Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Saat sidang sebelumnya pada Selasa (29/4/2025), Ari Budiarti selaku Jaksa menuntut Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo pidana penjara selama 1 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo memilih tidak melakukan banding. Penasihat Hukum Terdakwa Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, Elfianda mengucapkan sykur atas vonis ringan tersebut.
"Alhamdulillah kami bersyukur dan menerima (vonis). Karena vonis sudah terbaik dan di bawah tuntutan Jaksa. Terdakwa mengakui semuanya, tapi ada oknum yang lebih tinggi yang harus dikejar oleh pihak kepolisian," ucap Elfianda.
Sebagaimana diberitakan Lintasperkoro.com, di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, terdapat gudang yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun pupuk bersubsidi Pemerintah secara ilegal. Gudang tersebut diketahui milik Sutomo.
Adanya informasi penumbunan pupuk bersubsidi secara ilegal, ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto dengan mendatangi lokasi gudang, dan mengamankan sejumlah pupuk bersubsidi beserta Sutomo. Setelah dilakukan penyelidikan, Sutomo dijadikan tersangka karena menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Setelah proses di Polres Mojokerto, kasusnya kini disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam perkara nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Mjk. Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 April 2025. Agendanya ialah pembacaan surat dakwaan oleh Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Dalam dakwaan terungkap bahwa Sutomo tidak menjalankan usaha perdagangan pupuk subsidi secara ilegal sendirian. Dia dibantu oleh Mochamad Dian Sutikno Bin Rakijan. Sutomo bin Waqidan dan Mochamad Dian Sutikno bin Rakijan ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 1 Juni 2024, sekitar jam 02.00 WIB di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini bermula sekira pada Mei 2024, Mochamad Dian Sutikno mendapatkan pupuk subsidi jenis Urea dari Ambar alias leni (dalam DPO/daftar pencarian orang) dengan cara membeli sebesar Rp. 170.000/sak, berisi 50 kg per sak.
Kemudian Mochamad Dian Sutikno mencari truk untuk muat pupuk subsidi jenis Urea dari Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Setelah pupuk subsidi jenis Urea terangkut dalam truk, kemudian Mochamad Dian Sutikno mengirimkan video yang berisi pupuk subsidi jenis Urea yang terangkut di truk kepada Sutomo. Tujuannya agar Sutomo mentransfer uang kepada Mochamad Dian Sutikno. Lalu Mochamad Dian Sutikno mentransfer ke rekening Ambar.
Pada Rabu, 30 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB, pupuk Urea yang dibawa Mochamad Dian Sutikno dari Cikampek sampai di gudang milik Sutomo di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang. Totalnya sekira 9 ton atau 180 sak.
Sebelumnya, Sutomo telah membeli pupuk subsidi jenis Urea dari Mochamad Dian Sutikno sekira 4 hari sembelumnya dan sudah laku terjual sebanyak 20 sak / 1 ton, sehingga total pupuk bersubsidi jenis UREA milik Mochamad Dian Sutikno yang berada di gudang yang terletak di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang tersebut sebanyak sekitar 300 sak total sekitar 15 ton.
Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng
Mochamad Dian Sutikno menjual pupuk subsidi jenis Urea kepada Sutomo dengan keuntungan atau laba yang didapat sebesar Rp. 5.000 per sak. Lalu Sutomo menjual ke petani dengan harga sebesar Rp. 230.000/sak, sehingga Sutomo mendapatkan keuntungan atau laba sebesar Rp. 5.000/sak.
Hardian dan Rahmat Juli Agung Wibowo selaku Anggota Satreskrim Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang yang menyimpan dan menjual pupuk bersubsidi yang terletak di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, melakukan penggeledahan. Di gudang tersebut, ditemukan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 285 sak dan uang hasil penjualan sebesar Rp 4.600.000.
Sutomo dan Mochamad Dian Sutikno dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut, tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian, meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (*)
Editor : Syaiful Anwar