Polres Belitung Timur Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Reporter : -
Polres Belitung Timur Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Petugas Polres Belitung Timur grebek lokasi tambang ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur (Beltim) menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal. Lokasi tambang ilegal berada di wilayah aliran Sungai Manggar, tepatnya di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Satu orang tersangka berinisial D. D pemilik mesin tambang ilegal. Perbuatan inisial D disangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). 

Baca Juga: Abdur Rahman, Penambang Ilegal di Desa Pandak Divonis 4 Bulan Penjara

Kepala Satreskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur yang dibantu personel gabungan dari Polres Polres Belitung Timur mendatangi lokasi setelah aktivitas pertambangan ilegal jenis Robin di area Desa Sukamandi  viral di media sosial.

"Sesampainya di lokasi, tim Satreskrim Polres Polres Belitung Timur mendapati adanya aktivitas tambang ilegal yang sedang berlangsung. Kami langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan delapan orang yang diduga sebagai pekerja tambang ilegal," jelas Kepala Satreskrim Polres Belitung Timur, Selasa 22 Mei 2025.

Para pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Belitung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa satu di antara mereka berinisial D (23 tahun), warga Desa Padang, merupakan pemilik mesin sekaligus koordinator aktivitas tambang ilegal tersebut.

Identitas para terduga pelaku berinisial :

• D (Pemilik Mesin Robin), 23 tahun, warga Desa Padang;

• A (Pekerja tetap), 30 tahun, warga Desa Padang;

Baca Juga: Abdur Rahman, Penambang Ilegal di Desa Pandak Divonis 4 Bulan Penjara

• J (Pekerja tetap), 30 tahun, warga Desa Padang;

• O (Pekerja tetap), 40 tahun, warga Desa Padang;

• Y (Pekerja tidak tetap), 20 tahun, warga Desa Padang;

• R (Pekerja tidak tetap), 25 tahun, warga Desa Lalang Jaya;

Baca Juga: Tambang di Desa Pantenan Diduga Ilegal Kembali Beroperasi, Pernah Digrebek Mabes Polri

• I (Pekerja tidak tetap), 19 tahun, warga Desa Lalang Jaya;

• N (Pekerja tidak tetap), 26 tahun, warga Desa Lalang Jaya.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain 1 unit mesin Robin merek Yasuka 30 PK, 1 papan segitiga, 4 lembar karpet, selang ukuran 3 dim lengkap dengan pipa T dan pipa suntik, mata rajuk beserta pipa besi, spiral ukuran 2 dim dan 3 dim, pipa ukuran 4 dim, selang ukuran 1 1/4 dim, 4 drum plastic, pipa ukuran 1 1/2 dim, 1 baskom biru berisi pasir, dan 1 baskom hijau. (*)

Editor : Bambang Harianto