Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera Diadili di Kasus Dugaan Pupuk Ilegal

Reporter : -
Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera Diadili di Kasus Dugaan Pupuk Ilegal
Kemasan pupuk yang didakwa tidak terdaftar di Kementerian Pertanian

Seorang pengusaha pupuk di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, diciduk Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri. Pengusaha pupuk tersebut bernama Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera.

Kasus dugaan pupuk ilegal ini bergulir di Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Gsk. Selain Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera, korporasi PT Multi Alam Raya Sejahtera juga diadili dalam sidang terpisah, yakni perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Gsk.

Baca Juga: Sudah 2 dari 4 Perusahaan yang Jadi Tersangka di Kasus Pupuk Diduga Palsu

Sidang perdana digelar pada Senin, 19 Mei 2025 lalu, dan pada Senin (26/5/2025) agendanya ialah eksepsi dari Terdakwa, Efendi. Rakhmawati Utami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Efendi melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

Rakhmawati Utami juga mendakwa PT Multi Alam Raya Sejahtera sebagai korporasi, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 02 tertanggal 05 April 2022, dengan susunan Direksi meliputi Direktur Utama (Mulyadi), Direktur (Efendi Bin Kaseran), dan Komisaris (Indrawati), telah mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.

Rakhmawati Utami menyebutkan, PT Multi Alam Raya Sejahtera mulai beroperasi sejak tahun 2022 yang bergerak di bidang usaha produksi pupuk NPK An-Organik Non Subsidi dengan nama merek dagang BIOSKA, MARS dan BIOSPATE. Dalam proses produksi pupuk NPK Non Subsidi tersebut menggunakan bahan baku padat, yaitu :

- Dolomit berupa padatan tanah;

- Fosfat berupa padatan dalam karung;

- Pewarna berupa padatan bubuk;

- Kalsium berupa padatan bubuk dalam karung;

- Pupuk Urea subsidi berwarna merah muda dalam karung;

- Air tebu;

- Tanah kuning (clay) berupa padatan bubuk dalam karung.

Adapun proses pembuatan pupuk tersebut dengan menggunakan peralatan berupa 2 mesin Dryer (oven), 4 unit mesin Pan/Parabola, dan 2 unit mesin ayak.

Sedangkan proses produksi pupuk NPK Non Subsidi PT Multi Alam Raya Sejahtera tersebut dengan cara, yaitu :

Dolomit, fosfat, pewarna, kalsium, air tebu dan clay (tanah kuning) dicampur menjadi satu dan diaduk sampai rata kemudian ditambahkan Pupuk Urea subsidi.

Bahan baku yang sudah tercampur tersebut dimasukkan ke mesin Pan/parabola untuk mendapatkan butiran-butiran kecil (granole).

Selanjutnya butiran kecil granole tersebut dimasukkan ke mesin oven untuk dilakukan proses pengeringan lalu keluar kembali berupa butir-butiran. 

Kemudian dilakukan proses pembersihan berupa pengayakan. Setelah itu dilakukan proses pengemasan untuk dilakukan proses terakhir, yaitu proses penimbangan dan pengemasan ke tiap-tiap karung dalam hal ini ada 3 (tiga) jenis hasil produk yaitu :

1. Pupuk berwarna hitam dengan kemasan karung bernama BIOSFAT dengan harga jual sekitar Rp.65.000 per 1 (satu) sak;

2. Pupuk berwarna biru dengan kemasan karung bernama MARS dengan harga jual sekitar Rp.70.000.

3. Pupuk berwarna merah dengan kemasan karung bernama BIOSKA dengan harga jual sekitar Rp.70.000.

Masih menurut Rakhmawati Utami dalam surat dakwaannya, bahwa hasil produksi PT Multi Alam Raya Sejahtera berkapasitas sekitar 20 ton per/hari dan hasil produksi tersebut dijual ke seluruh Indonesia yaitu :

- Jawa Barat : Subang, Cianjur, Indramayu dan Sukabumi.

- Jawa Timur : Lumajang, Lamongan, Ngawi, Magetan, Bojonegoro dan Tuban.

- Jawa Tengah : Solo, Blora, Kebumen, Sragen dan Brebes.

- Sumatera : Lampung, Jambi, Riau, Palembang dan Gorontalo.

- Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Yang dipergunakan pada bidang perkebunan kelapa sawit dan akasia serta pertanian Hortikultura,” jelas Rakhmawati Utami dalam surat dakwaannya. 

Dijelaskan Rakhmawati Utami selaku JPU, bahwa Terdakwa Efendi mendapatkan pupuk Urea bersubsidi tersebut dengan cara awalnya terdakwa Efendi ditawari pupuk urea bersubsidi dari Soleh (daftar pencarian orang/DPO) dan Huda (DPO).

Baca Juga: Mabes Polri Buka Penyidikan Kasus Pupuk yang Diproduksi di Gresik

Kemudian terdakwa Efendi menyetujui untuk diantarkan pupuk Urea subsidi sebanyak 6 ton seharga Rp.250.000 per sak (1 sak = 50 kg). Selanjutnya pupuk Urea bersubsidi tersebut dikirim menggunakan truk milik penjual.

Setelah dilakukan pengecekan untuk jumlah karungnya oleh terdakwa Efendi dibantu Ahmad Afan, kemudian terdakwa Efendi memerintahkan kuli panggul dari pihak penjual untuk membawanya ke gudang penyimpanan milik PT Multi Alam Raya Sejahtera.

Setelah dipindahkan pupuk Urea subsidi tersebut ke gudang penyimpanan PT Multi Alam Raya Sejahtera, terdakwa Efendi melakukan pembayaran kepada Soleh dan Huda secara cash menggunakan uang perusahaan dan tanpa dilengkapi tanda terima pembayaran atau bukti pembayaran.

Sekitar bulan September dan Oktober 2024, PT Inti Cipta Sejati pernah melakukan pemesanan Pupuk NPK 15-15-15 Merek Multiphoska  ke PT Multi Alam Raya Sejahtera sebanyak 2 kali sesuai dengan perjanjian dengan kuantitas pupuk yang diproduksi sebanyak 380 ton, dimana pupuk yang dipesan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan hasil penelusuran Database Kementerian Pertanian, bahwa produk pupuk yang diproduksi oleh PT Multi Alam Raya Sejahtera sebagai berikut :

1. Pupuk yang terdaftar di Kementerian Pertanian adalah merek Bioska (NPK 12-14-15) dengan nomor pendaftaran 01.01.2023.2299, sedangkan pupuk merek Multiphoska (NPK 15-15-15) tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

2. Pupuk yang terdaftar di Kementerian Pertanian adalah merek Mars (NPK 16-15-16) dengan nomor pendaftaran 01.01.2024.46, sedangkan pupuk yang ada dalam karung dengan merek MARS (NPK 16-16-16) tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. 

3. Pupuk yang terdaftar di Kementerian Pertanian adalah merek Biospate (Super Phospate Alam) dengan nomor pendaftaran 01.01.2023.2403, sedangkan pupuk yang sudah dikemas dalam karung merek Biosfat tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

4. Pupuk merek Green Fertiland (NPK 16-15-16) tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Terdakwa Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera tidak pernah membuat laporan secara khusus untuk hasil produksi yang telah dihasilkan ke Dinas Pertanian atau instansi terkait, dan seluruh kegiatan perusahaan yang melakukan serta yang berkoordinasi pengadaan bahan baku pupuk Urea bersubsidi yang digunakan sebagai bahan baku campuran produksi hingga pembayaran hasil penjualan produk menjadi tanggung jawab Terdakwa Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera.

PT Multi Alam Raya Sejahtera secara Korporasi dan Terdakwa Efendi tidak memiliki perizinan untuk menggunakan pupuk urea bersubsidi sebagai bahan baku campuran pembuatan pupuk non subsidi.

Pada Kamis, 7 Nopember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompol Wediard Fernandes melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat bahwa di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, ada perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi pupuk NPK Non Subsidi yang di dalam prosesnya menggunakan pupuk Urea bersubsidi sebagai bahan bakunya.

Dari hasil penggrebekan oleh Dittipidter Bareskrim Polri, diamankan barang bukti berupa :

- 120 karung berwarna putih polos tanpa label dan merek berisi pupuk Urea subsidi berwarna merah muda/pink dengan berat persatu karung 50 kg;

Baca Juga: Menteri Pertanian Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk, Ada merek Godhong Prima dan MARS

- 15 (lima belas) buah karung kosong dengan perincian :

5 karung kosong merek dan berlabel BIOSKA

5 karung kosong merek dan berlabel BIOSPATE

5 karung kosong merek dan berlabel MARS.

- 1 bundel kertas berisi catatan rekapitulasi keluar masuk pupuk Urea periode bulan April sampai November 2024 yang ditulis secara manual tulisan tangan;

- 300 karung pupuk NPK 15 15 15 merek MULTIPHOSKA, hasil produksi PT Multi Alam Raya Sejahtera dengan berat persatuan karung 50 kg;

- 1 bundel fotocopy legalisir perusahaan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Multi Alam Raya Sejahtera” Nomor 2 tanggal 5 April 2022 Notaris Elis Endriyani, SH, M.Kn;

- 2 lembar fotocopy legalisir perusahaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT Multi Alam Raya Sejahtera, dengan Nomor Induk Berusaha : 0604220033647 diterbitkan tanggal 6 April 2022;

- 1 lembar fotocopy legalisir perusahaan Surat Keterangan Terdaftar dengan Nomor: S-4291KT/WPJ.24/KP.0903/2022, pada Administrasi Direktorat Jendral Pajak, Nama PT Multi Alam Raya Sejahtera, Nomor NPWP: 63.857.540.7.645 Katagori Badan tanggal 5 April 2022;

- 3 lembar print out Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pendaftaran Pupuk (An Organik) PB-UMK:060422003364700010005, nama Pelaku Usaha PT Multi Alam Raya Sejahtera beserta lampiran diterbitkan tanggal 23 November 2023;

- 3 lembar print out Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pendaftaran Pupuk (An Organik) PB-UMK:060422003364700000002, nama Pelaku Usaha PT Multi Alam Raya Sejahtera beserta lampiran diterbitkan tanggal 20 Desember 2023;

- 3 lembar print out Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pendaftaran Pupuk (An Organik) PB-UMK:060422003364700010008, nama Pelaku Usaha PT Multi Alam Raya Sejahtera beserta lampiran diterbitkan tanggal 19 Januari 2024.

Perbuatan Terdakwa Efendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 Undang Undang (UU) nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Efendi selaku Direktur PT Multi Alam Raya Sejahtera juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal  62 ayat (1) UU nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PT Multi Alam Raya Sejahtera sebagai Korporasi, dikenakan Pasal 122 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto