Pilu Nasib Ummi Kalsum, Setelah Dianiaya, Kini Pelakunya Tidak Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Takengon

Ummi Kalsum, warga Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, jadi korban penganiayaan. Terduga pelakunya ialah Mulyadi dan Khairul Adha. Kedua terduga pelaku saat ini sedang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Takengon, dalam perkara nomor 41/Pid.B/2025/PN Tkn.
Sidang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negerk Takengon yang terdiri dari Rahma Novatiana (Ketua Majelis Hakim), Bani Muhammad Alif (Hakim Anggota), dan Chandra Khoirunnas (Hakim Anggota). Sidang ketiga digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Baca Juga: Tim Buser Polres Paser Bekuk Pelaku Penganiayaan di Batu Engau
Saat proses sidang tersebut, ada keputusan Majelis Hakim yang membuat saksi korban, Ummi Kalsum, sangat kecewa. Yakni keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Terdakwa Mulyadi agar jadi tahanan kota. Sebelumnya, Mulyadi berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Majelis Hakim beralasan, Mulyadi masih menjabat sebagai Reje (Kepala Desa) dan memiliki kewajiban terhadap kegiatan Pemerintahan Desa. Alasan tersebut dibantah oleh Ummi Kalsum.
Menurut Ummi Kalsum, status Mulyadi sebagai Kepala Desa sudah lama dicabut dan telah digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Camat Bebesen. Ummi Kalsum menilai, alasan Majelis Hakim bahwa pengalihan status tahanan tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.
"Ini bukan kasus ringan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin pelaku justru diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi dalam keterangannya, Senin 26 Mei 2025.
Untuk itulah, Ummi Kalsum akan membawa ketidakadilan yang dihadapinya ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan berencana menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memantau dugaan ketidaknetralan Majelis Hakim atau permainan di balik putusan Hakim yang memutuskan agar Terdakwa Mulyadi jadi tahanan kota.
"Saya khawatir proses hukum tidak berjalan adil. Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah diberikan status tahanan kota. Ini memberi sinyal buruk bagi keadilan masyarakat kecil,” kata Ummi Kalsum.
Mulyadi bin Muhammad dan Khairul Adha bin Mulyadi jadi Terdakwa usai menganiaya Ummi Kalsum. Tindakan penganiayaan ini dijelaskan secara rinci kronologinya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Muhammad Arifin Siregar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum menguraikan, kasus berawal pada Jum’at 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Kejadiannya di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Saat itu, saksi korban Ummi Kalsum sedang berjualan, kemudian Mulyadi datang di warung makan milik Ummi Kalsum.
Kemudian Mulyadi memanggil Ummi Kalsum untuk menemuinya di meja tersebut. Namun karena sedang sibuk melayani pelanggan di warung tersebut, maka Ummi Kalsum mengatakan kepada Mulyadi untuk menunggu sebentar.
Tidak lama kemudian, datang Khairul Adha yang menyusul Mulyadi. Setelah itu, Mulyadi, Khairul Adha, dan rekannya 2 (dua) orang yang tidak dikenal oleh Ummi Kalsum pindah ke kursi yang terdapat meja bagian belakang.
Lalu Mulyadi kembali memanggil Ummi Kalsum dan Ummi Kalsum memberikan jawaban, “Maaf Pak. Suami saya lagi tidak di rumah. Kalau ada keperluan habis Magrib Bapak datang lagi”.
Karena tidak puas dengan jawaban Ummi Kalsum tersebut, terjadilah cekcok mulut antara Mulyadi dengan Ummi Kalsum. Lalu Mulyadi bangun dari tempat duduknya, dan mencekik leher Ummi Kalsum dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan kanannya dikepal dan diarahkannya ke wajah sebelah kanan (dagu) Ummi Kalsum. Dan saat yang bersamaan, Khairul Adha memukul Ummi Kalsum dengan menggunakan tangan sebelah kanannya ke bagian dada sebelah kiri dan Ummi Kalsum hampir terjatuh karena pusing.
Kemudian anak Ummi Kalsum mendengar di luar/di area warung Ummi Kalsum ada suara teriakan, lalu anak Ummi Kalsum keluar dari dalam kamarnya. Saat keluar, anak Ummi Kalsum melihat Ummi Kalsum sedang dicekik oleh Mulyadi dan Khairul Adha memukul Ummi Kalsum berulang kali di bagian wajah. Saat itu juga anak Ummi Kalsum berlari ke arah mereka dan mengatakan, “Kenapa dipukul Mamak saya”. Anak Ummi Kalsum menepis tangan dari Mulyadi dari leher Ummi Kalsum sehingga terlepas.
Baca Juga: Polres Kepulauan Mentawai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sipora Jaya
Kemudian anak Ummi Kalsum berdiri di tengah-tengah antara Ummi Kalsum, Mulyadi dan Khairul Adha, yang mana wajah anak saksi menghadap ke Ummi Kalsum dan kedua tangan anak Ummi Kalsum melindungi Ummi Kalsum dari pukulan Mulyadi dan Khairul Adha.
Lalu Mulyadi menarik baju bagian belakang anak Ummi Kalsum sehingga anak Ummi Kalsum berputar. Dan setelah berputar, lalu wajah anak Ummi Kalsum menghadap ke Mulyadi. Mulyadi dan Khairul Adha memukul berulang kali di bagian wajah anak Ummi Kalsum. Lalu datang masyarakat sekitar melerai dan memisahkan anak Ummi Kalsum.
Selanjutnya Mulyadi dan Khairul Adha pergi lagi ke arah Ummi Kalsum dan Mulyadi memukul di bagian kepala, dada kanan dan kiri. Sedangkan Khairul Adha memukul Ummi Kalsum di bagian punggung. Saat bersamaan, Mulyadi menendang di bagian paha Ummi Kalsum dan datang lagi masyarakat melerai dengan menarik tangan dari Ummi Kalsum.
Kemudian Mulyadi dan Khairul Adha mendatangi anak Ummi Kalsum kembali dan memukul anak Ummi Kalsum di bagian kepala. Saat itu, anak Ummi Kalsum dipukul oleh Mulyadi dan Khairul Adha sampai keluar dari warung nasi/rumah. Saat itu, Khairul Adha masih memukul anak Ummi Kalsum dan Ummi Kalsum hendak keluar dari warung nasi.
Sesampai di depan pintu keluar, datang lagi Mulyadi dan menendang kaki Ummi Kalsum. Saat itu anak Ummi Kalsum masih dipukul oleh Khairul Adha di luar warung nasi. Lalu anak Ummi Kalsum ditarik kembali ke dalam warung nasi oleh Mulyadi. Saat di dalam, datang Khairul Adha langsung memukul kepala anak Ummi Kalsum dengan menggunakan teko air di bagian kepala belakang sampai mengeluarkan darah dan teko tersebut pecah.
Dan saat itu, anak Ummi Kalsum terduduk di lantai karena pening, namun dipegang oleh masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Akibat perbuatan Mulyadi dan Khairul Adha tersebut, Ummi Kalsum mengalami :
- kemerahan di kedua punggung belakang dengan ukuran P x L = + 5 cm x 5 cm;
Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sumberagung
- luka lecet di dagu kanan dengan ukuran P x L = + 5 cm x 0,5 cm;
- luka lecet di payudara kanan dengan ukuran P x L = + 0,5 cm x 0,1 m, P x L = + 0,5 cm x 0,1 cm dan kiri dengan ukuran P x L = + 0,5 cm x 0,5 cm;
- luka lecet di lengan kanan bawah dengan ukuran P x L = + 0,5 cm x 0,1 cm, P x L = + 0,5 cm x 0,1 cm dan kiri dengan ukuran P x L = + 0,5 cm x 0,5 cm;
- luka kebiruan memanjang di lengan kanan dengan ukuran P x L = + 5 cm x 0,5 cm, paha kiri dengan ukuran P x L = + 5 cm x 5 cm, kaki bawah dengan ukuran P x L = + 3 cm x 2 cm dan pergelangan kaki kiri dan kanan;
- bengkak di bawah telinga kanan dengan ukuran P x L = + 3 Cm x 2 Cm.
Luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh benda tumpul berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 4411.6/13/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh dr. Putri Rizki Maretha, dokter yang memeriksa di RSUD Datu Beru.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua Terdakwa juga dikenakan dalam 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Editor : Syaiful Anwar