Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sialang Taji
Aksi penganiayaan di Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadikan seorang wanita paruh baya berinisial LBT (65 tahun) jadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Wanita berinisial LBT diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka memar dan sakit. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menetapkan LBT sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dari hasil penyelidikan.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Pangomoan, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu, korban yang berinisial LL (43 tahun) sedang berada di rumahnya. Lalu LBT datang dan mengusir LL secara paksa. Tidak hanya itu, LBT melontarkan kata-kata kasar dan memukul wajah korban bagian kanan menggunakan tangan.
Akibat peristiwa tersebut, wajah LL mengalami pembengkakan dan rasa sakit, sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu guna mendapatkan keadilan secara hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk lapangan, serta visum et repertum, Polsek Kualuh Hulu menetapkan LBT sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan.
Pihak Polsek Kualuh Hulu mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak mengedepankan emosi.
“Kami tegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto