Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sialang Taji

Aksi penganiayaan di Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadikan seorang wanita paruh baya berinisial LBT (65 tahun) jadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Wanita berinisial LBT diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka memar dan sakit. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menetapkan LBT sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dari hasil penyelidikan.
Baca Juga: Tidak Terima Istrinya Ditagih Hutang, Suami di Gowa Aniaya Penagih
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Pangomoan, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu, korban yang berinisial LL (43 tahun) sedang berada di rumahnya. Lalu LBT datang dan mengusir LL secara paksa. Tidak hanya itu, LBT melontarkan kata-kata kasar dan memukul wajah korban bagian kanan menggunakan tangan.
Baca Juga: Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lamin Pulut
Akibat peristiwa tersebut, wajah LL mengalami pembengkakan dan rasa sakit, sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu guna mendapatkan keadilan secara hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk lapangan, serta visum et repertum, Polsek Kualuh Hulu menetapkan LBT sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan.

Pihak Polsek Kualuh Hulu mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak mengedepankan emosi.
Baca Juga: Polres Pakpak Bharat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Salak I
“Kami tegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto