Unit Resmob Macan Agung Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan

Reporter : -
Unit Resmob Macan Agung Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan
Syaifulloh Nur Sadewa saat ditangkap

Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengungkap dan menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat menggunakan Senjata Tajam (Anirat).

Korban bernama Wiyono (46 tahun), warga Dusun Candi, Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Wiyono dianiaya oleh seseorang pada Minggu, 28 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 WIB di jalan di Dusun Candi menggunakan senjata tajam (sajam). Diketahui pelaku bernama Syaifulloh Nur Sadewa alias Pur (43 tahun) yang satu kampung dengan korban.

Baca Juga: Polisi Amankan Perempuan Inisial ACN Dalam Kasus Penggelapan Sepeda Motor

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri keluar wilayah Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Jumat (16/05/2025).

Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena mencurigai korban berselingkuh dengan Istrinya pada saat pelaku menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus Curat Emas pada tahun 2016.

Baca Juga: Seorang Pemuda Asal Kelurahan Kutoanyar Ditemukan Gantung Diri

Setelah beberapa bulan menjadi DPO dilakukan pencarian, akhirnya pelaku yang merupakan residivis sebanyak 5 kali dalam perkara curat Rumsong, Curat Koprasi dan Curat Ranmor, dapat diringkus dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil menangkap pelaku yang berada di sebuah kos di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tanpa perlawanan,” kata Ipda Nanang.

Baca Juga: Tim Buser Polres Paser Bekuk Pelaku Penganiayaan di Batu Engau

Sebagai barang bukti untuk melakukan penganiayaan 1 (satu) senjata tajam jenis sabit diamankan, ditambah hasil visum et Repertum. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat menggunakan Senjata Tajam. (*fin)

Editor : Zainuddin Qodir