Direktur CV Bening Karya Sejati Didakwa Edarkan Minyak Goreng Vege Table Fres Tanpa Izin

Reporter : -
Direktur CV Bening Karya Sejati Didakwa Edarkan Minyak Goreng Vege Table Fres Tanpa Izin
Nur Suhadi Yanto menunjukkan minyak goreng ilegal

Nur Suhadi Yanto selaku Direktur CV Bening Karya Sejati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin, 26 Mei 2025. Sidang mengagendakan dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri Suyono.

Surat dakwaan terhadap Direktur CV Bening Karya Sejati mengungkapkan, Nur Suhadi Yanto telah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa izin resmi, yang dikemas di rumahnya, di Dusun Mendowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Minyak goreng merk Vege Table Fres tersebut dinilai tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri.

Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng MINYAK KITA di Pasar Balongpanggang Divonis 3 Bulan Kurungan

Kronologi penangkapan terhadap Nur Suhadi Yanto, berawal pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Kokok Adi Waluyo dan Singgih (keduanya anggota Polres Mojokerto Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa beredarnya minyak goreng dalam kemasan dengan label namun tanpan Standart Nasional Indonesia (SNI) dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Atas informasi tersebut, anggota Polres Mojokerto Kota melakukan Penyelidikan.

Selanjutnya setelah anggota Polres Mojokerto Kota mendatangi lokasi. Anggota Polres Mojokerto Kota menemukan Nur Suhadi Yanto sedang melakukan aktivitas kegiatan usaha produksi pengemasan minyak goreng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Baca Juga: Alim Mustofa Dihukum 7 Bulan Penjara di Kasus Minyak Goreng Ilegal

Pada saat penggeledahan ditemukan pula barang bukti 4 kempu/tandon warna putih ukuran 1000 liter berisi minyak goreng curah, 654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ml, 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ml.

Dalam melakukan kegiatannya, Nur Suhadi Yanto tidak mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dikeluarkan olej Lembaga Sertikasi Produk (LSPro), sebagamana persyaratan dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 Tahun 2019. Akhirnya perbuatan Nur Suhadi Yanto dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, sehingga Nur Suhadi Yanto diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Alim Mustofa Dituntut 8 Bulan Penjara Karena Mengemas Minyak Goreng Tanpa Izin

Nur Suhadi Yanto memulai usaha pengemasan minyak goreng merk Vege Table Fres sejak tahun 2023. Nur Suhadi Yanto bersama dengan istrinya, Miftahul Husnawati membentuk CV (commanditaire vennootschap) bernama CV Bening Karya Sejati sebagaimana Akta Notaris  Wahyu Trisnanda, SH, M.Kn nomor : 01 tanggal 04 September 2023 dan NIB Nomor : 0609230026185 dengan nama pelaku usaha CV Bening Karya Sejati yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan minyak dan lemak nabati.

Atas perbuatannya tersebut, Nur Suhadi Yanto diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Nur Suhadi Yanto juga diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1)  Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Editor : Bambang Harianto