Surat Menteri Ketenagakerjaan Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Reporter : -
Surat Menteri Ketenagakerjaan Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Surat Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yasserli, menerbitkan surat edaran tentang larangan deskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada 28 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan ke para Gubernur di seluruh Indonesia.

Isi lengkapnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut ialah :

Dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan deskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentutan sebagai berikut :

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan sesesorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau

b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan deskriminasi dan ketentutan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di aats berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur.

Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasama Saudara Gubernur, diucapkan terima kasih.

Surat tersebut ditembuskan ke beberapa pihak, diantaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan Organisasi Pengusaha, dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (*)

Editor : Zainuddin Qodir