Polres Malaka Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU

Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Laran dan SPBU Webriamata, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Sebelum penangkapan itu, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit Buser melaksanakan kegiatan sidak di dua titik SPBU, yakni SPBU Laran dan SPBU Webriamata.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satreskrim Polres Malaka mengamankan total 33 jerigen berukuran 30 liter yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Rinciannya:
• Di SPBU Laran: 5 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
• Di SPBU Webriamata: 26 jerigen berisi Pertalite dan 2 jerigen berisi Solar.
Jerigen-jerigen tersebut ditemukan di area depan SPBU dan di sekitar rumah warga, dengan modus operandi pengisian BBM bersubsidi menggunakan sepeda motor. BBM bersubsidi kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang, dan pembelian dilakukan secara berulang kali untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L.Duran menjelaskan bahwa Polres Malaka terus berkomitmen dalam menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Polres Malaka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam memberikan informasi serta membantu penegakan hukum demi keadilan dan ketertiban bersama,” ujar IPTU Dominggus N.S.L.Duran. (*)
Editor : Syaiful Anwar