Jualan Rokok Ilegal 10 Bungkus, Moch Sidiq Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp 596 Juta

Reporter : -
Jualan Rokok Ilegal 10 Bungkus, Moch Sidiq Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp 596 Juta
Rokok ilegal

Mochammad Sidiq bin Taram harus mendekam di penjara selama 2 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp.596.800.000 subsider 4 bulan kurangan. Hukuman penjara dan denda tersebut dikenakan karena Moch Sidiq terbukti bersalah menjual rokok tanpa cukai atau ilegal sebanyak 10 ribu bungkus.

Hukuman terhadap Moch Sidiq diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Rokok Ilegal, 2 Warga Desa Gunung Rancak Divonis 2 Tahun Penjara

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fahmi Abdillah, bahwa pada Senin 20 Januari 2025 sekira jam 13.30 WIB, di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Moch Sidiq ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang.

Sebelum penangkapan itu, sekira jam 11.00 WIB, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan dimuat di daerah Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kemudian petugas KPPBC TMC Malang segera berangkat menuju lokasi dimaksud untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi Jalan Mayjend Sungkono sekira jam 13.30 WIB, Muhammad Eggy Nugroho dan Yoga Eka Putra Rohman beserta tim KPPBC TMC Malang mendapati Moch Sidiq sedang memindahkan 2 peti kayu dari sarana pengangkut Daihatsu Granmax warna putih nomor polisi (Nopol.) N-8690-EA ke dalam sarana pengangkut merek Isuzu Elf Warna Putih Nopol B 9783 KXV dengan menggunakan alat bantu berupa 2 pipa besi.

Selanjutnya petugas KPPBC TMC Malang melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa di dalam 2 peti kayu yang sedang dipindahkan oleh Moch Sidiq tersebut berisi 10.000 bungkus dengan total 200.000 batang BKC HT Jenis SKM berupa rokok berbagai merk dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai ataupun dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Cukai padahal seluruh rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Pasal 4 (1) UU Cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor

Setelah dilakukan interogasi, Moch Sidiq mengakui bahwa 10.000 bungkus dengan total 200.000 batang BKC HT jenis SKM berupa rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah pesanan yang rencananya akan dikirim oleh Moch Sidiq kepada Sdr. Nunu (belum tertangkap/DPO) di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

Namun gagal dikirim karena Moch Sidiq tertangkap tangan oleh petugas KPPBC TMC Malang saat hendak mengirimkannya. Padahal Moch Sidiq telah menerima sebagian pembayaran atas pesanan pembelian rokok tersebut dari Sdr. Nunu secara transfer ke rekening tabungan terdakwa di Bank BRI.

Perbuatan terdakwa Moch Sidiq bin Taram mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 149.200.000 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2025 oleh Adi Amrullah dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Perbuatan terdakwa Moch Sidiq bin Taram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Moch Sidiq bin Taram juga diancam pidana dalam pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (*)

Editor : Bambang Harianto