Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Kelurahan Bugih

Reporter : -
Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Kelurahan Bugih
Polres Pamekasan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap Mohammad Arifin, pengedar rokok asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Rokok ilegal yang berada di dalam mobil juga diamankan sebagai barang bukti.

Mohammad Arifin diproses hukum, dan kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan perkara nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pmk. Sidang terakhir kali digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda pembuktian tambahan dari Penuntut Umum.

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangani Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Nur Halifah selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Mohammad Arifin bersama-sama dengan saudara SIS dan Faris (masing-masing dalam daftar pencarian orang/DPO) berkomplot untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai  atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Dijelaskan Nur Halifah, berawal Mohammad Jufriadi bersama sama dengan Moh. Iqbal Aji Asqolani, keduanya Anggota Kepolisian Republik Indonesia bertugas di Polres Pamekasan pada Banit Satreskrim Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut Mobil Barang Model Truck Tipe FE74S 4x2 MT Merek MitsubishI warna Putih Kombinasi Nomor Polisi M 9322 CY yang di dalamnya tersimpan Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Mobil tersebut terparkir di Jl. Raya Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Atas informasi tersebut, selanjutnya tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penindakan pada Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, terhadap Mobil Barang yang didalamnya didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi terpal dan terparkir di Jl. Raya Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih.

Tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penelusuran terkait dengan pemilik mobil dan mendapat informasi bahwa Mohammad Arifin yang memarkirkan kendaraan itu.

Baca Juga: Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda Jatim Bersama Pangdam V Brawijaya Kunjungi Polres Pamekasan

Tim Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi rumah Mohammad Arifin yang jaraknya sekitar 100 -200 meter dari lokasi mobil terparkir dan menanyakan kepada Mohammad Arifin, “Siapa pemilik Mobil Barang Model Truck Tipe Nomor Polisi M 9322 CY yang terparkir di Jl. Raya Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih”.

Dijawab oleh Mohammad Arifin, bahwa Mohammad Arifin yang menyewa mobil tersebut dari Mohammad Muksin.

Mohammad Arifin diajak ke lokasi mobil terparkir untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di dalam bak belakang mobil. 

Baca Juga: Mengenal Sosok Tomy Prambana, Mantan Kasatreskrim Polres Tuban

Ketika dilakukan pemeriksaan, kedapatan di dalam mobil tersebut bermuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek yang disekitar rokok. Bak mobil tersebut terdapat bubuk kopi yang ditaburkan untuk menyamarkan dari aroma tembakau.

Setelah itu, Tim Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan mobil beserta muatan dan Mohammad Arifin menuju Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor : Bambang Harianto