Aksi Perampasan di Jalan Sisimanganraja, 1 Orang Tewas

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Korban tewas di Jalan Sisimanganraja
Korban tewas di Jalan Sisimanganraja
grosir-buah-surabaya

Polres Pematangsiantar melalui Petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membuat Laporan Polisi (LP) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban bernama Rindy Liviani (20 tahun), warga Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kejadian tersebut di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsianțar pada Senin (9/6/2025) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Laporan Polisi tersebut dibuat oleh Pelapor bernama Reza Sutomi (21 tahun), warga Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun selaku Abang kandung dari korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/297/VI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Juni 2025.

Hal ini disampaikan Penjabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (PS. Kasi Humas) Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.

"Laporan Polisi kejadian Pencurian dengan pemberatan sudah diterima secara resmi di SPKT Polres Pematangsianțar," ujarnya.

PS. Kasi Humas menjelaskan, awalnya pada Senin 9 Juni 2025 siang sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sisimanganraja, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Utara, Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, anggota Polsek Siantar Utara beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dan kedua pelaku telah dimassa oleh masyarakat sekitar.

Lalu pihak Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP dan membawa korban yang masih hidup, Suci Ayu Ningsih (21 tahun), warga Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ke Rumah Sakit (RS) Efarina.

cctv-mojokerto-liem

Sedangkan korban meninggal dunia, yakni Rindy Livian dibawa Ke RSUD dr Djasamen Saragih. Sedangkan dua pelaku yang dikeroyok massa diboyong ke RSUD dr Djasamen Saragih.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter terhadap kedua pelaku, bahwa salah satu pelaku tidak sadarkan diri. Dan satu pelaku lagi mengalami patah tulang.

Pihak RSUD dr Djasamen Saragih tidak memiliki Dokter Ortopedi, maka kedua pelaku harus di rujuk Ke RS Vita Insani. Maka Kanit Jatanras beserta personil opsnal memboyong kedua pelaku ke RS Vita Insani untuk dilakukan perawatan selanjutnya.

Hingga saat ini kejadian itu sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar. Kedua pelaku masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dengan penjagaan ketat personil.

Kemudian akan diproses dengan mentersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana. Korban yang selamat juga masih perawatan medis.

"Polres Pematangsiantar berkomitmen akan menuntaskan permasalahan ini dengan maksimal agar korban mendapatkan keadilan," pungkas IPTU Agustina. (*)