Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Proyek NPG PT Petro Oxo Nusantara Mencuat Usai Aksi Demo Warga

Warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (22/5/2025) lalu. Dalam aksinya, mereka memprotes polemik rekrutmen tenaga kerja di proyek pembangunan pabrik Neo Pentyl Glycol (NPG) PT Petro Oxo Nusantara.
Pasca aksi demonstrasi tersebut, kini muncul dugaan terkait adanya aktivitas tambang ilegal (ilegal mining) di area proyek milik PT Petro Oxo Nusantara tersebut. Dugaan ini mengemuka setelah terlihat aktivitas intens kendaraan dump truck berkapasitas 7 kubik yang hilir mudik membawa material dari dalam area proyek yang terletak di Jalan Martadinata, Kelurahan Lumpur.
Baca Juga: Abdur Rahman, Penambang Ilegal di Desa Pandak Divonis 4 Bulan Penjara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material yang diangkut tersebut merupakan hasil galian tanah dari kegiatan pemondasian (land clearing dan pemadatan dasar) dalam proyek pembangunan pabrik NPG tersebut.
Parahnya, material itu tidak dibuang sebagai limbah konstruksi, melainkan dikirim ke sejumlah lokasi pengurukan di sekitar Gresik dan diduga diperjual belikan.
Beberapa lokasi yang disebut sebagai tujuan pengiriman material, antara lain lahan yang ada di Desa Leran, Desa Peganden, dan sejumlah lokasi lain yang masih dalam penelusuran.
Seorang narasumber Lintasperkoro.com menyebutkan, hingga saat ini diduga telah lebih dari 400 rit dump truck material yang keluar dari proyek tersebut. Material tersebut disebut-sebut dijual bebas dengan kisaran harga mulai dari Rp150.000 per rit, harga diluar ongkos kirim karena tergantung lokasi.
Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik pertambangan tanpa izin atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang diwajibkan oleh regulasi mineral dan batubara di Indonesia.
Baca Juga: Abdur Rahman, Penambang Ilegal di Desa Pandak Divonis 4 Bulan Penjara
Aktivitas tersebut dinilai oleh narasumber tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa :
“Dalam hal terdapat badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang memperoleh mineral atau batubara tergali dari kegiatan yang bukan usaha pertambangan, maka penjualannya wajib memiliki izin dari Menteri.”
Baca Juga: Tambang di Desa Pantenan Diduga Ilegal Kembali Beroperasi, Pernah Digrebek Mabes Polri
Pasal ini dengan tegas mengatur bahwa setiap pihak yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun memperoleh material hasil galian - termasuk dari proyek konstruksi - wajib mengantongi izin resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika ingin menjual material tersebut.
Kasus ini pun mendapat perhatian. dari yang sebelumnya beredar aksi demonstrasi menuntut keterbukaan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal.
Kini, narasumber Lintasperkoro.com mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto