Dugaan Korupsi Penyewaan Alat Berat di Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili,
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili,
grosir-buah-surabaya

Penyelidikan dugaan kasus korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggelinding dan kini memasuki babak baru. Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengidentifikasi dua calon tersangka dalam kasus yang diperkirakan terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.

Namun demikian, nama kedua tersangka masih dirahasiakan karena penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil resmi dari audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat.

"Kami belum bisa menyebutkan identitas kedua tersangka lantaran penyidikan masih berjalan dan hasil perhitungan resmi kerugian negara dari BPKP belum dirilis," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (11/6/2025).

Yang cukup mencengangkan, penyidik Polresta Mataram kini menelusuri dugaan aliran dana hasil penyewaan alat berat ke rekening pribadi istri mantan Kepala Balai. Informasi ini didapat dari pengakuan seorang kontraktor berinisial E yang terlibat dalam penyewaan alat berat tersebut.

"Pasti akan kita dalami informasi dari saudara E, yang menyatakan pernah mentransfer uang sewa ke rekening istri mantan Kepala Balai. Ini sangat penting untuk membuka benang merah kasus ini," tegas AKP Regi.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra, menyampaikan bahwa proses audit oleh Pemeliharaan Jalan Provinsi masih berlangsung. Hingga kini, tujuh saksi telah dimintai keterangan, termasuk nama-nama penting seperti mantan Kepala Balai berinisial AF, kontraktor E, staf Pemeliharaan Jalan Provinsi, hingga mantan Kepala dan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat.

"Kami telah memeriksa tujuh saksi sejauh ini. Semua informasi yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan," jelas Komang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024, yang mencurigai adanya penyalahgunaan aset negara berupa penyewaan alat berat tanpa prosedur resmi. Pada tahun 2021, E diketahui menyewa tiga jenis alat berat milik Pemeliharaan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu unit molen mixer. (*)