Tim Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencurian Motor Guru

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pencurian dan barang buktinya
Pelaku pencurian dan barang buktinya
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sembunyi di Kabupaten Batubara, pada Rabu (18/6/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut Andi Putra Sipayung (32 tahun), warga Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kepala Unit (Kanit) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji menjelaskan pencurian motor tersebut terjadi di rumah kontrakan pelapor/korban Supraptono Simamora (29 tahun) yang sehari-harinya sebagai guru yang berlokasi di Jl. Cengkeh Raya Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Awalnya pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, pelapor sedang tidur bersama temannya bernama Edy Frinson Sitanggang di dalam rumah kontrakannya tersebut. Kemudian pelapor dibangunkan oleh Saur br. Sidabukke yang tinggal tepat di depan rumah kontrakannya tersebut.

Lalu Saur br. Sidabukke memberitahukan bahwasannya sepeda motor Honda type H5C02R20M1 M/T warna putih merah, nomor Polisi BK: 6051 PAW milik pelapor telah dibawa orang yang tidak dikenal.

Mendengar itu, pelapor bersama temannya melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di ruang tamu memang benar sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor bersama temannya memeriksa barang barang lainnya. Lalu mengetahui handphone (HP) merk Oppo A57 miliknya dan HP Samsung Galaxy A50 milik temannya Edy Frinson Sitanggang sebelumnya terletak tepat berada disamping temannya tidur sudah tidak ada lagi.

Saat itu juga, pelapor melihat pintu rumah kontrakannya bagian depan sudah dalam keadaan terbuka. Sebelumnya pintu tersebut dalam keadaan terkunci.

Atas kejadian tersebut, pelapor merupakan warga Hutagodung, Desa Sionom Huda Timur, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Bangun, Polres Simalungun.

Adanya laporan pengaduan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji membantu melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/6/2025) malam, IPDA Gagas Dewanta Aji bersama Tim berhasil mengungkap kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dengan menangkap pelaku Andi Putra Sipayung di depan Indomaret di Dusun II, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Selain itu, turut diamankan barang bukti sepedamotor Merk Honda Type H5C02R20M1 M/T BK 6051 PAW dan HP Oppo A57 milik pelapor serta HP Samsung Galaxy A50 milik saksi Edy Frinson Sitanggang. Lalu pelaku beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Simalungun.

"Hingga saat ini, pelaku Andi Putra Sipayung sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Gagas dikonfirmasi pada hari Jumat (20/6/2025) pagi. (*)