Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur berhasil
Gakkum klhk
GAKKUM KLHK Menahan Pemodal Perusakan Hutan di Desa Batu
Penyidik Balai Penegahak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka SR (45
Gakkum KLHK Tangkap Pensiunan PNS Sebagai Pemodal Pemalsuan Dokumen Kayu Ilegal
Tim Operasi Balai Penegahak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di
Oknum Kepala Desa akan Didakwa Perkara Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung
Perkembangan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung yang menjerat oknum kepala desa yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Gakkum KLHK Menahan Pemodal PENAMBANGAN Emas Tanpa Izin di Kabupaten Tolitoli
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi melakukan penahanan terhadap
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melimpahkan tersangka
Gakkum KLHK Tahan EL, Tersangka Kebun Sawit Ilegal
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat menetapkan EL (66 tahun) sebagai
Pemodal Perusakan Hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Segera Disidangkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama M (53 tahun) dalam kasus perusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh sudah
Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap penjual bagian satwa
Uji Materiil Pengawas Lingkungan Hidup KLHK Terhadap Pergub Lampung Dikabulkan MA
Untuk menghentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat serta merugikan negara dan