Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imamal Muttaqin membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Anastasya Safira Putranti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 29 Juli 2025. Anastasya Safira Putranti merupakan Kepala Cabang (Kacab) PT Arfindo Gadai Indonesia Outlet Benowo Ngasinan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Anastasya Safira Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP. Karenanya, Anastasya Safira Putranti dituntut pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Warga Menunggal Gresik Ditipu Jual Beli Sembako Ratusan Juta Rupiah
“Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Cabang (Kacab) PT Arfindo Gadai Indonesia Outlet Benowo Ngasinan, Anastasya Safira Putranti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Anastasya yang mulai bekerja di PT Arfindo Gadai Indonesia sejak tahun 2021 ini menjadi Terdakwa dalam kasus pembuatan nasabah fiktif.
Saat sidang yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imamal Muttaqin menyebutkan, perbuatan Anastasya Safira Putranti telah merugikan PT Arfindo Gadai Indonesia, yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa gadai barang elektronik.
Terungkapnya kasus ini bermula pada 13 September 2021, Anastasya Safira Putranti mulai bekerja di PT Arfindo Gadai Indonesia KSP Cabang Benowo Ngasinan yang beralamat di Jalan Raya Ngasinan Nomor 102 B, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Anastasya Safira Putranti bekerja sebagai Kepala Cabang PT Arfindo Gadai Indonesia KSP Gadai Ngasinan dengan tugas dan tanggung jawab yaitu :
Menerima gadai dari nasabah;
Melakukan kontrol keluar masuk barang gadai dari brankas;
Melakukan verifikasi surat perjanjian gadai dan pencairan uang gadai;
Memegang kunci brangkas barang dan uang.
Gaji pokok yang didapat dari PT Arfindo Gadai Indonesia kurang lebih sekitar Rp 2.200.000.
Pada Oktober 2024, Anastasya Safira Putranti selaku Kepala Cabang PT Arfindo Gadai Indonesia KSP Gadai Ngasinan sedang membutuhkan uang. Diapun membuat surat perjanjian fiktif dengan membuat nama nasabah fiktif yang melakukan gadai barang beserta macam-macam barang jaminan fiktif yang dibuat Anastasya Safira disesuaikan dengan List Tafsir Pinjaman.
Selanjutnya Anastasya Safira menuliskan surat perjanjian gadai tersebut ke dalam buku Jurnal gadai dan mengambil uang secara tunai sesuai dengan nilai pinjaman yang tertera dalam surat perjanjian gadai yang telah dibuatnya.
Lalu Anastasya Safira menyimpan surat perjanjian gadai yang berwarna merah untuk kantor ke dalam celah barang jaminan yang ada di dalam brankas kantor, sedangkan surat perjanjian gadai yang berwarna putih dibuang ke tempat sampah.
Baca juga: Alliyil Musthofa Divonis 4 Tahun Penjara, Gadaikan Motor untuk Open BO
Perbuatan tersebut dilakukan Anastasya Safira dalam kurun waktu sejak bulan Oktober tahun 2024 hingga Desember 2024 dengan total 12 Surat Perjanjian Gadai fiktif yang mana rinciannya sebagai berikut:
- Abdus Sukur, nomor surat gadai ; 241220020, tanggal gadai 24/11/2024 dan tanggal jatuh tempo 24/12/2024. Barang jaminan tertulis HP Vivo y17s 464. Nilai tafsir pinjaman Rp. 825.000, jumlah pinjaman Rp. 900.000.
- Choirul Hidayat, nomor surat gadai ; 241220018, tanggal gadai 20/12/2024 dan tanggal jatuh tempo 19/01/2025. Barang jaminan tertulis laptop Lenovo Idepad 3. Nilai tafsir pinjaman Rp. 4.000.000, jumlah pinjaman Rp. 3.000.000.
- Dita Ainul Janah, nomor surat gadai 241215002, tanggal gadai 15/12/2024 dan tanggal jatuh tempo 01/1/2025. Barang jaminan tertulis laptop Redmi Book 15. Nilai tafsir pinjaman Rp. 2.500.000. Jumlah pinjaman Rp. 2.500.000.
Shofia I, 2 nomor surat gadai 241217004, tanggal gadai 17/11/2024 dan tanggal jatuh tempo 17/12/2024. Barang jaminan tertulis laptop Asus Vivobook14 Pro. Nilai tafsir pinjaman Rp. 5.000.000, jumlah pinjaman Rp. 5.000.000.
Elli Juanista, nomor surat gadai ; 241210002, tanggal gadai 08/11/2024 dan tanggal jatuh tempo 08/12/2024. Barang jaminan tertulis laptop HP14s CF2518TU. Nilai tafsir pinjaman Rp. 3.000.000, jumlah pinjaman Rp. 3.000.000.
Siti Khoiriyah, 2 nomor surat gadai ; 241126003, tanggal gadai 28/10/2024 dan tanggal jatuh tempo 27/11/2024. Barang jaminan tertulis laptop Lenovo Idepad 3. Nilai tafsir pinjaman Rp. 4.000.000, jumlah pinjaman Rp. 3.000.000.
Darwin Situmorang, nomor surat gadai ; 241225001, tanggal gadai 25/12/2024 dan tanggal jatuh tempo 24/01/2025. Barang jaminan tertulis ; laptop Acer Aspire AL1431P. Nilai tafsir pinjaman Rp. 2.500.000, jumlah pinjaman Rp. 3.500.000.
Baca juga: Dua Penggarong BBM Subsidi di Gresik Dipenjara 7 Bulan
Erni Johan, nomor surat gadai ; 241210009, tanggal gadai 10/11/2024 dan tanggal jatuh tempo 10/12/2024. Barang jaminan tertulis ; laptop HP 14S DQ5118TU. Nilai tafsir pinjaman Rp. 4.500.000, jumlah pinjaman Rp. 4.000.000.
Suwardi, nomor surat gadai ; 241121002, tanggal gadai 21/11/2024 dan tanggal jatuh tempo 24/11/2024. Barang jaminan tertulis ; laptop ASUS F512DA. Nilai tafsir pinjaman Rp. 3.500.000, jumlah pinjaman Rp. 3.000.000.
Bambang Hermanto, nomor surat gadai ; 241126001, tanggal gadai 26/11/2024 dan tanggal jatuh tempo 26/12/2024. Barang jaminan tertulis ; laptop Acer Aspire 3. Nilai tafsir pinjaman Rp. 4.000.000, jumlah pinjaman Rp. 3.000.000.
Abdul Nasir, nomor surat gadai ; 241210005, tanggal gadai 10/12/2024 dan tanggal jatuh tempo 09/01/2025. Barang jaminan tertulis ; HP VIVO y27 6/128. Nilai tafsir pinjaman Rp. 1.000.000, jumlah pinjaman Rp. 700.000.
Agus Subagio, nomor surat gadai ; 241119001, tanggal gadai 19/11/2024 dan tanggal jatuh tempo 19/12/2024. Barang jaminan tertulis ; HP Realme 10 4/128. Nilai tafsir pinjaman Rp. 950.000, jumlah pinjaman Rp. 800.000.
Total pencairan dana yang dilakukan Anastasya Safira telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, kurang lebih sebesar Rp 32.400.000, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Temuan PT Arfindo Gadai Indonesia KSP Gadai Cabang Benowo Ngasinan tanggal 25 Desember 2024.
Perbuatan Terdakwa Anastasya Safira Putranti binti Erwan Susanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto