Owner Sate Tipah Bojonegoro, Tipah, warga Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, dijanjikan mendapat pinjaman dari Bank Central Asia (BCA). Dari pinjaman tersebut, dia harus menyerahkan uang Rp 15 juta agar bisa memperlancar proses pencairan pinjaman kredit.
Setelah Tipah menyerahkan uang Rp 15 juta, pinjaman tak kunjung cair. Sedangkan uang Rp 15 juta tak dikembalikan oleh pelaku penipuan. 3 orang penipuan tersebut dan diproses hukum ialah Bambang Djinargo (58 tahun), warga Dusun Pojokwatu, Kelurahan Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora ; Eko Darsono (49 tahun), warga Desa Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ; dan Ridwan (50 tahun), warga Dusun Wado, Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Baca juga: Rakraian Ilham Ngaku Anggota Brimob untuk Plorotin Gadis dari Desa Sidoharjo
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, ketiga pelaku penipuan tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim, Ima Fatimah Djufri menyatakan, para Terdakwa melanggar Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 6 bulan.
Kronologi
Tipah membutuhkan uang untuk membeli tanah dan tambahan modal usaha jualan sate yang beralamat di Jalan Raya Kalitidu, Krajan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pada Januari 2026, Eko Darsono menghubungi Ridwan melalui telpon, yang mana Eko Darsono meminta tolong kepada Ridwan untuk membantu menguruskan pengajuan pinjaman kredit di bank.
Ridwan menghubungi Bambang Djinargo menyampaikan bahwa Eko Darsono meminta tolong untuk menguruskan pengajuan pinjaman kredit di Bank. Dan saat itu, Bambang Djinargo mengiyakan dapat membantu mencarikan bank mana yang bisa mencairkan pinjaman kredit dengan persyaratan calon pemohon kredit, untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta dengan rincian uang sejumlah Rp 15 juta supaya diserahkan pada saat baru mengajukan pinjaman. Sedangkan uang sejumlah Rp 15 juta lagi diserahkan setelah berhasil cair oleh calon peminjam (dalam hal ini Bambang Djinargo).
Persyaratan lain yang disampaikan Bambang Djinargo kepada Ridwan adalah fotokopi KTP (kartu tanda penduduk), fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi sertifikat hak milik atas sebidang tanah bisa milik diri sendiri atau orang lain.
Selanjutnya persyaratan yang disampaikan oleh Bambang Djinargo tersebut kemudian disampaikan oleh Ridwan kepada Eko Darsono untuk selanjutnya diteruskan kepada Tipah.
Selama proses pengajuan pinjaman yang diajukan oleh Tipah, saat itu yang berhubungan dengan Tipah adalah Eko Darsono.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, Ridwan menelpon Eko Darsono dengan tujuan janjian bertemu di halaman mushola di Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dalam pertemuan tersebut, Ridwan menerima uang tunai sejumlah Rp 5 juta dari Eko Darsono.
Uang tersebut adalah uang milik Tipah sebagai persyaratan yang diajukan oleh Bambang Djinargo untuk memperlancar proses pencairan pinjaman kredit yang diajukan oleh Tipah. Uang sejumlah Rp 5 juta tersebut diserahkan oleh Ridwan kepada Bambang Djinargo di depot sop iga dekat Terminal Bus Cepu.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, Ridwan bertemu lagi dengan Eko Darsono dan janjian bertemu di halaman mushola di Desa Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dalam pertemuan tersebut, Ridwan menerima uang tunai sejumlah Rp 10 juta dari Eko Darsono. Uang tersebut adalah uang milik Tipah sebagai persyaratan yang diajukan oleh Bambang Djinargo untuk memperlancar proses pencairan pinjaman kredit yang diajukan oleh Tipah.
Dan saat itu, Eko Darsono meminta bagian dari uang milik Tipah tersebut, lalu Ridwan memberikan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu kepada Eko Darsono. Setelah itu, Ridwan menemui Bambang Djinargo di rumahnya yang beralamat di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambongrejo, Kabupaten Blora, dan tidak diberi bukti kuitansi oleh Bambang Djinargo.
Baca juga: Misdi Dipidana Usai Selipkan Uang Mainan untuk Beli Motor di Bang Jago
Pada Minggu, 22 Februari 2026, Ridwan bersama dengan Eko Darsono menemui Bambang Djinargo di rumahnya guna menanyakan kelanjutan proses pencairan yang telah diajukan oleh Tipah. Namun dijawab oleh Bambang Djinargo untuk sabar menunggu lagi karena masih proses.
Setelah itu, Ridwan diberi satu lembar surat yang dibungkus amplop coklat oleh Bambang Djinargo. Lalu surat dalam amplop coklat tersebut diserahkan oleh Ridwan kepada Eko Darsono selanjutnya supaya diserahkan kepada Tipah.
Isi dari amplop coklat yang dibuat dan dikarang sendiri oleh Bambang Djinargo tersebut berisi pemberitahuan survei di rumah Tipah pada 10 Maret 2026 oleh pihak Bank BCA.
Dari rangkaian perbuatan yang saling berkaitan antara Bambang Djinargo, Eko Darsono dan Ridwan termasuk adanya surat pemberitahuan survei. Uang fee sebagai persyaratan untuk pencairan pinjaman tersebut sebagai rangkaian tipu muslihat serta perkataan bohong untuk menggerakkan Tipah, sehingga menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 15 juta.
Peran dari Bambang Djinargo menjanjikan kepada Ridwan dan Eko Darsono bahwa Bambang Djinargo sanggup membantu mencairkan pinjaman yang diajukan Tipah yang proses awalnya melalui Eko Darsono dan Ridwan.
Bambang Djinargo yang menentukan jumlah nominal uang persyaratan atau fee yang harus diserahkan oleh Tipah atau pemohon pinjaman. Bambang Djinargo juga yang menerima uang pembayaran persyaratan yang diterima dari Ridwan sejumlah Rp 15 juta.
Lalu peran Eko Darsono bertindak mencari calon korban atau orang yang ditipu. Lalu atas inisiatifnya sendiri mengaku seolah-olah pegawai Bank Central Asia Cepu, menerima pembayaran uang persyaratan dari Tipah lalu menyerahkan kepada Ridwan.
Baca juga: Siti Khursiyah dan Subandi Tipu Imlatul Khusniyah di Pasuruan
Peran dari Ridwan adalah yang bertindak menghubungi Bambang Djinargo untuk meminta tolong memproses pengajuan pinjaman yang diajukan oleh Tipah. Selain itu, Ridwan juga menerima uang pembayaran persyaratan pengajuan pinjaman dari Tipah lalu uang tersebut diserahkan kepada Bambang Djinargo.
Uang milik Tipah sejumlah Rp 15 juta sebagai uang fee atau uang persyaratan pengajuan pinjaman yang diajukan oleh Tipah tersebut telah dibagi dan dinikmati bersama, yaitu Bambang Djinargo mendapatkan uang sejumlah Rp 13 juta. Lalu Eko Darsono mendapatkan uang sejumlah Rp 500 ribu, dan Ridwan mendapatkan uang sejumlah Rp 1,5 juta.
Perbuatan Bambang Djinargo telah turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, atau rangkaian kata bohong, sehingga menggerakkan Tipah menyerahkan uang sejumlah Rp 15 juta. Padahal Eko Darsono dan juga Ridwan dan Bambang Djinargo bukanlah pegawai Bank khususnya Bank BCA.
Akan tetapi perbuatanya bertindak seolah-olah karyawan sebuah Bank yang bisa mencairkan pengajuan pinjaman atau kredit, sehingga dari perbuatan Bambang Djinargo, Eko Darsono dan Ridwan telah memperoleh keuntungan berupa uang dan telah merugikan Tipah.
Akibat rangkaian kebohongan Bambang Djinargo bersama-sama dengan Eko Darsono dan Ridwan yang menjanjikan keuntungan dalam proses pengajuan kredit pada Bank, sehingga Tipah tergerak untuk menyerahkan uang dengan total Rp 15 juta.
Akibat perbuatan Bambang Djinargo bersama-sama dengan Eko Darsono dan Ridwan tersebut telah mengakibatkan Tipah mengalami kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp 15 juta. (*)
Editor : Redaksi