Rakraian Ilham Attila alias Rio Ilham bin Suep, mengaku anggota Detasemen Brimob Nginden, Kota Surabaya, untuk merayu dan plorotin Cindi Eka, gadis asal Perumahan Grand Kenongo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari perbuatannya tersebut, Cindi Eka ditipu hingga belasan juta rupiah.
Kasus berawal pada November 2025, Rakraian Ilham Attila alias Rio Ilham menghubungi Cindi Eka melalui pesan Facebook menggunakan akun yang bernama Kang Ojol. Kemudian Rakraian Ilham Attila alias Rio Ilham mengajak Cindi Eka berkenalan.
Baca juga: Owner Sate Tipah Bojonegoro Ditipu, 3 Pelaku Dihukum 6 Bulan Penjara
Rakraian Ilham Attila mengaku bernama Rio Ilham, umur 25 tahun, bekerja sebagai anggota Polisi yang bertugas di Detasemen Brimob Nginden, Surabaya, serta mengaku berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian Rakraian Ilham Attila dan Cindi Eka berlanjut bertukar nomor telepon. Rakraian Ilham Attila menghubungi Cindi Eka melalui Whatsapp. Rakraian Ilham Attila dengan Cindi Eka saling berkomunikasi, sehingga Rakraian Ilham Attila dan Cindi berlanjut menjalin hubungan atau berpacaran.
Pada Kamis, 5 Maret 2026, Rakraian Ilham Attila datang ke rumah Cindi Eka yang beralamatkan di Perumahan Grand Kenongo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dengan maksud untuk bertemu Cindi Eka dan Endang Purwati yang merupakan ibu dari Cindi Eka.
Pada saat berada di rumah Cindi Eka, Rakraian Ilham Attila menyampaikan ingin menjalin hubungan serius dan melamar Cindi Eka. Pada Jum’at, 6 Maret 2026, Rakraian Ilham Attila meminta Cindi Eka untuk membelikan Rakraian Ilham Attila handphone dengan cara diangsur. Dikarenakan handphone milik Rakraian Ilham Attila yang digunakan untuk bekerja terjatuh di laut pada saat Rakraian Ilham Attila sedang menjalani penugasan di Sulawesi.
Rakraian Ilham Attila beralasan akun Home Kredit milik Rakraian Ilham Attila tidak bisa digunakan karena Rakraian Ilham Attila sudah mempunyai kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Mendengar pernyataan tersebut, Cindi Eka merasa percaya dan bersedia membelikan 1 unit handphone merk Iphone 14 warna hitam seharga Rp 9 juta dengan cara yang diangsur melalui Home Kredit. Setiap bulan pembayarannya sejumlah Rp 1.063.200 sebanyak 12 kali angsuran.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Rakraian Ilham Attila kembali meminta Cindi Eka untuk mencairkan uang melalui Shopee pay milik Cindi Eka sebesar Rp 4 juta dengan maksud untuk mengangsur pembayaran KPR milik Rakraian Ilham Attila.
Baca juga: Misdi Dipidana Usai Selipkan Uang Mainan untuk Beli Motor di Bang Jago
Rakraian Ilham Attila kembali beralasan bahwa uangnya tidak cukup karena cicilan KPR milik Rakraian Ilham Attila nominalnya besar. Sehingga Cindi Eka mencairkan uang Shopee Pay milik Cindi Eka dan menyerahkan uang tersebut kepada Rakraian Ilham Attila.
Selang beberapa waktu, Cindi Eka merasa ada yang janggal atas hubungannya dengan Rakraian Ilham Attila. Cindi Eka bercerita kepada ibunya, Endang Purwati, terkait hubungan Cindi Eka dengan Rakraian Ilham Attila.
Cindi Eka menceritakan apabila Rakraian Ilham Attila memiliki hutang kepada Cindi Eka. Selanjutnya pada Minggu 5 April 2026 ketika Rakraian Ilham Attila sedang berada di rumah Cindi Eka, Endang Purwati bertanya kepada Rakraian Ilham Attila.
Pada saat itu, Rio Ilham baru menyampaikan bahwa identitas asli Rio Ilham yaitu Rakraian Ilham Attila, tempat tanggal lahir Mojokerto, 14 April 2004, pekerjaan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) Shopee, alamat Dusun Kanigoro Lor, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemalgi, Kabupaten Mojokerto, bukan merupakan anggota Detasemen Brimob sebagai surat keterangan bukan anggota Polri tertanggal 5 Mei 2025.
Baca juga: Siti Khursiyah dan Subandi Tipu Imlatul Khusniyah di Pasuruan
Rakraian Ilham Attila menggunakan uang pinjaman tersebut untuk kepentingan Rakraian Ilham Attila sendiri bukan melainkan untuk angsuran KPR. Atas kejadian tersebut, Cindi Eka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan Rakraian Ilham Attila, Cindi Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19.526.400.
Perbuatan Rakraian Ilham Attila alias Rio Ilham diganjar dengan pidana penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 27 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak menyatakan, Terdakwa Rakraian Ilham Attila alias Rio Ilham bin Suep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. (*)
Editor : Redaksi