Mengenal Singgih, Jampidsus yang Tinggal di Rumah Kontrakan

Reporter : Redaksi
Singgih

Saya kenal seorang Jaksa yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Yang jelas, dia bukan Febrie Adriansyah. 

Namun, sebelum menjabat Jampidsus, perjalananan karier mereka sama-sama moncer. Bedanya, kini Febrie Adriansyah tersandung kasus penyalahgunaan uang negara kelas kakap. Sedangkan karier Jampidsus lainnya melejit, delapan tahun menjabat Jaksa Agung. Dialah Singgih, yang mencatat sejarah sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pertama yang berasal dari kalangan Jaksa (jaksa karier).

Baca juga: Daftar Nama Tim 9 Bentukan Kejagung untuk Tangani Kasus Mantan Jampidsus

Saya dan dia saling mengenal tahun 1966, dua tahun sebelum Febrie Adriansyah lahir. Peristiwa penggranatan di Fakultas Sastra Universitas Udayana (Unud) tahun itu yang membuka perkenalan kami. Sementara 11 aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meringkuk dalam tahanan, sebagai Ketua I Korda GMNI Bali-Nusra saya turut sibuk melobi para pejabat untuk meyakinkan bahwa ditahannya 11 aktivis GMNI itu karena termakan fitnah. 

Kami bagi tugas. Saya menemui pejabat Kejaksaan, Ketua GMNI Cabang Denpasar, Dewa Gde Atmaja dan kawan-kawan, menemui pejabat Kepolisian.

Bersama Ketua IV Korda GMNI, Ninik Brata, saya menemui Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Singgih di tempat tinggal sementaranya, Bali Hotel. Pada kesempatan lain saya datang sendirian, mendatangi Jaksa berwajah cakep kelahiran Jombang tahun 1934 itu, di rumah kontrakannya di Jalan Durian 17, Denpasar.

Saya diterima, bahkan dijamu makan siang bersama Pak Singgih dan istrinya yang cantik, Bu Renny.

Kepolisian berhasil menangkap pelaku penggranatan, I Gusti Gde Rai Weda Adnyana. Dia diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Singgih, S.H. Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa mendakwa Rai tanpa hak/izin menyimpan bahan peledak berupa granat dan meledakkan granat tersebut di depan Fakultas Sastra Unud, 13 menjelang 14 Juli 1966, sehingga akibatkan kerusakan. 

Baca juga: Skandal Kredit Fiktif BRI Melibatkan Oknum Prajurit

Dalam sidang 14 Maret 1968, Hakim yang diketuai Suraputra memvonis Rai lima tahun penjara potong tahanan dan diharuskan membayar biaya perkara. 

Akhirnya, ke-11 aktivis GMNI yang terbukti tidak bersalah, dan terbukti termakan fitnah (fitnah politik), dibebaskan dari tahanan.

Karier Singgih meroket. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu mengawali kariernya sebagai jaksa di Direktorat Reserse Kejaksaan Agung, kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Dari Denpasar ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jaya. Ia pernah menjabat Irjen. Departemen Kehakiman sebelum menjabat Jampidsus. Puncak kariernya, menjabat Jaksa Agung RI tahun 1990-1998. 

Baca juga: Kejagung Memeriksa Saksi Dalam Pusaran Perkara Impor Gula

Singgih tutup usia tahun 2005, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Sejak dia pindah tugas dari Bali, hingga meninggal, saya tidak pernah bertemu. (*)

*) Source : Widminarko

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru