Polsek Loa Janan Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Desa Batuah

Reporter : Redaksi
2 pengedar Narkoba di Desa Batuah

Polsek Loa Janan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Batuah, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dua pelaku berinisial A (36 tahun) dan HR (31 tahun) itu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan, pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur

Menurut Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Dusun Tani Maju. Petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah yang dicurigai, menemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal sabu-sabu dan alat hisap sabu.

Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan

Pelaku mengakui membeli narkotika dari Padaelo, Samarinda Seberang, dengan harga Rp 450.000. Mereka juga mengakui telah menggunakan satu bungkus narkotika sebelum ditangkap.

Baca juga: Polsek Loa Janan Tangkap Dua Pencuri Solar di Desa Tani Harapan

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Loa Janan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru