Pemuda berinisial A.Y.U (23 tahun), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, usai mencuri sepeda motor.
Pelaku melakukan aksinya mengambil motor milik Ambar Raju Prasetya, di Kelurahan Sambirejo, Kabupaten Trenggalek, di rumah Kos Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
Baca juga: Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang menjelaskan, awalnya pada Sabtu 28 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Ambar Raju Prasetya sebagai pelapor pulang dari kerja menuju kost dan memarkir kendaraannya lalu istirahat.
Usai pulang kerja, Ambar Raju Prasetya memarkir sepeda motor tersebut di parkiran kost, kemudian masuk untuk beristirahat. Selanjutnya pada Minggu 29 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WIB, Ambar Raju Prasetya bangun tidur melihat parkiran mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya.
Baca juga: Ada Orang Tertabrak Kereta Api di Desa Gilang
Ambar Raju Prasetya kemudian mencari di sekeliling kost dan wilayah Ngunut, namun tidak bertemu. Mengalami kerugian itu, Ambar Raju Prasetya lalu membuat laporan ke Polsek Ngunut.
"Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngunut kemudian melakukan tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap pada saat berada di kost - kosan di Lingkungan 7, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung," terang Ipda Nanang, Minggu (02/02/2025).
Baca juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Katapang
Dari pengakuan pelaku, barang bukti sepeda motor sudah dijual lewat media daring dengan cara COD (cash on delivery) seharga Rp 4.500.000.
Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke3 KUH Pidana. (*)
Editor : Syaiful Anwar