Polseķ Bangun meringkus dua orang pengedar atau penjual sabu di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka itu berinisial BVS alias Pak Anggra (48 tahun) dan seorang wanita EJF (39 tahun), warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SMP, Motif Uang Aborsi
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Lapo Tuak tersangka BVS alias Pak Anggra yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun, IPDA P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal menangkap tersangka BVS alias Anggra dan seorang wanita insial EJF di Lapo tuak nya tersebut.
Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba
Selain itu turut disita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik ukuran sedang berisi sabu, dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 plastik hitam besar berisi ganja, 3 lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong Gudang Garam Surya, serta uang tunai sejumlah Rp. 5.700.000.
Diinterogasi kepada Pak Anggra, dia mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut. Sabu diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Adanya pengakuan itu tersangka Anggra dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Terhadap Edward Sembiring di Simalungun
"Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Verry dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) siang. (*)
Editor : Bambang Harianto