Polsek Sangasanga Tangkap Pelaku Pungutan Liar

Reporter : Redaksi
Pelaku inisial PI dan barang bukti

Unit Reskrim Polsek Sangasanga menangkap seorang pria yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Pelaku yang ditangkap berinisial PI (50 tahun), warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penangkapan terhadap PI dilakukan pada Rabu pagi, 14 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, di Jl. Ahmad Yani RT. 23, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tindakan penangkapan terhadap premanisme dan pungutan liar dalam rangka Operasi Pekat Mahakam II.

Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Pungli Rekrutmen THL di RSUD Grati Tetap Jalan

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku inisial PI berawal dari laporan seorang pengendara yang enggan disebutkan identitasnya. Petugas Unit Reskrim Polsek Sangasanga kemudian segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berdiri di tengah jalan sambil membawa sebuah kotak kardus. Pria tersebut diketahui memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan sejumlah uang ke dalam kotak.

Selanjutnya, pria berinisial PI ditangkap. Bersama pelaku, Unit Reskrim Polsek Sangasanga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 73.000 dan kotak kardus yang digunakan untuk melakukan pungli.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Kasus Pungli Rekrutmen THL RSUD Grati, Wabup Pasuruan Mangkir Panggilan Polisi

 "Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau memaksa orang lain memberikan sesuatu. Kami bertindak cepat agar tidak berkembang menjadi keresahan sosial," ungkap Kapolsek Sangasanga.

Meski demikian, pelaku tidak ditahan dan diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan

Operasi Pekat Mahakam II ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kalimantan Timur, khususnya menjelang agenda penting nasional dan daerah.

Kapolsek Sangasanga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru