Oplos LPG di Sidotopo Surabaya, 3 Pelaku Divonis Penjara 9 Bulan
Shofa Effendi, Yulianto, dan Eko Pramono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama. Karena itu, 3 Terdakwa tersebut divonis bersalah.
S Pujiono sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, tidak Terdakwa Shofa Effendi, Yulianto, dan Eko Pramono, masing-masing dipidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp.15.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis dilakukan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Majelis Hakim, ketiga Terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Terdakwa Shofa Effendi, Yulianto, dan Eko Pramono lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui, Shofa Efendi (36 tahun), warga Sidotopo Kidul 47-D, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, memiliki toko yang memperdagangkan tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dan tabung LPG 12 kilogram (non subsidi). Namun tidak disertai dengan Surat Ijin Penunjukkan Pangkalan LPG 3 kilogram dari PT Pertamina Patra Niaga.
Shofa Efendi kenal dengan Yulianto (berkas terpisah) dikarenakan Yulianto merupakan pembeli tabung LPG dari toko milik Shofa Efendi. Atas seringnya komunikasi antara penjual dan pembeli tersebut, Yulianto mengatakan kepada Shofa Efendi bahwa Yulianto bisa melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi).
Yulianto dan Shofa Efendi pun melakukan oplos LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian, Yulianto mengajak Eko Pramono untuk oplos LPG. Tabung LPG 12 kilogram oplosan tersebut dijual dengan harga Rp.120.000, padahal harga asli yang ditentukan pemerintah sebesar Rp.185.000.
Bianto, Ilham Akbar, dan Murtono, ketiganya merupakan Anggota Polrestabes Surabaya memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa penjualan tabung LPG 12 kilogram yang diisi dengan oplosan dari tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Shofa Efendi yang diperkuat dengan pengembangan atas penangkapan Yulianto. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Shofa Efendi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB di suatu rumah sekaligus toko yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D Surabaya. Kemudian menangkap Eko Pramono. (*)
Editor : S. Anwar