Polres Sanggau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Kapuas
Kepolisian Resor (Polres) Sanggau membongkar aktivitas penambangan emas ilegal yang marak di aliran Sungai Kapuas. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 2 Juli 2025, petugas Polres Sanggau menangkap 4 orang pelaku asal berbagai kabupaten di Kalimantan Barat.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.55 WIB di Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas. Dari lokasi, Polres Sanggau menyita dua unit lanting jek berikut peralatan tambang emas tanpa izin.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (38 tahun), warga Kabupaten Melawi; DA (37 tahun), warga Kabupaten Sekadau; serta AS (24) dan KK (41 tahun), keduanya berdomisili di Kabupaten Sanggau. Mereka ditangkap saat sedang menyedot material emas menggunakan mesin rakitan di badan sungai.
“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang emas yang mencemari sungai. Tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Sanggau langsung melakukan pengecekan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, selain empat orang yang tertangkap, sejumlah pelaku lain kabur saat petugas datang, Penyidik telah mengantongi identitas mereka dan sedang melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Sanggau menegaskan aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem Sungai Kapuas dan memicu konflik sosial.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penambangan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sanggau untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
Polres Sanggau juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan akan melibatkan ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penguatan pembuktian. Semua barang bukti telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal di sekitar mereka.
“Kami mengandalkan peran aktif warga agar lingkungan tetap terjaga dan praktik ilegal bisa ditekan,” ujarnya.
Proses hukum dipastikan berjalan profesional dan transparan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mendukung upaya penegakan hukum agar Sungai Kapuas tidak lagi menjadi sasaran eksploitasi liar. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto