Trik Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tulungagung Pakai Mobil Modifikasi
Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang lanjutan dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan Terdakwa Sutrisno. Sidang akan digelar lagi pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan mendatangkan sejumlah saksi.
Pada sidang sebelumnya, Yudha Warta P selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap tindakan yang dilakukan Sutrisno untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tulungagung. Tindakan itu dilakukan berulangkali hingga ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.
Menurut Yudha Warta, pengungkapan kasus BBM ilegal yang menjadikan Sutrisno Terdakwa berawal pada Senin, 23 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu, Sutrisno mengemudikan 1 unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1995 warna hijau metalik nomor polisi (No. Pol.) : AG 1059 VQ yang sudah dimodifikasi dengan alat rotak (alat untuk menarik / menyedot BBM dari dalam tangki ke wadah berupa galon Le Mineral ukuran 15 liter).
Setiap pembelian BBM jenis Pertalite tersebut, per harinya Sutrisno menyiapkan 4 galon Le Mineral di dalam mobil untuk menampung BBM jenis Pertalite yang dibawa ke SPBU.
Pertama, dia membeli Pertalite di SPBU 54.662.005 Jl. KHR Abdul Fatah, Desa Botoran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Sutrisno membeli sebanyak 30 liter Pertalite. Saat petugas operator SPBU memasukkan selang atau nosel ke dalam tangki kendaraan Daihatzu Zebra milik Sutrisno tersebut, Pertalite tersebut dipindahkan dari tangki mobil ke galon Le Mineral ukuran 15 liter dengan menggunakan alat rotak dan sisanya terdakwa pindahkan waktu sampai di rumah.
Setelah itu, Sutrisno membayar pembelian Pertalite tersebut sejumlah Rp. 300.000 kepada petugas operator SPBU.
Pada Rabu, 25 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WIB, Sutrisno membeli Pertalite di SPBU 54.662.26 Jl. Ir. Soekarno Hatta masuk Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung. Sutrisno membeli 30 liter Pertalite atau senilai Rp.300.000.
Setelah dari SPBU 54.662.26 Jl. Ir. Soekarno Hatta, Sutrisno berpindah ke SPBU 54.662.23 Jl. Raya Argopuro masuk Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Di SPBU tersebut, Sutrisno membeli Pertalite sebanyak 30 liter atau sejumlah Rp. 300.000.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Sutrisno mendatangi lagi SPBU 54.662.23 Jl. Raya Argopuro masuk Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan 1 Unit Mobil Daihatsu Zebra yang telah dimodifikasi dengan alat rotak.
Setelah terdakwa sampai di SPBU tersebut, lalu Sutrisno membeli sebanyak 30 liter Pertalite.
Kemudian pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Sutrisno membeli Pertalite di SPBU 54.662.005 Jl. Ir. Soekarno Hatta masuk Kelurahan Kutoanyar Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, sebanyak 30 liter Pertalite.
Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, Sutrisno menuju ke SPBU 54.662.005 Jl. Raya Argopuro masuk Desa Bolorejo untuk membeli lagi sebanyak 30 liter Pertalite.
Kemudian pada saat Sutrisno sedang berada di jalan raya masuk Desa Segawe, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Sutrisno didatangi oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung yang sedang melakukan kegiatan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi yang meresahkan masyarakat.
Petugas Satreskrim Polres Tulungagung tersebut melakukan pemeriksaan, dan ternyata Sutrisno tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang atau tidak berhak dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90) tersebut.
Sutrisno membeli Pertalite di SPBU untuk dijual lagi kepada Wahidi yang beralamat di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung dan Trimo yang beralamat di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Sutrisno menjual BBM Pertalite tersebut kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 11.000 per liternya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.1.000 per liternya.
Perbuatan Sutrisno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ke-9 Undang Undang (UU) nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto