Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap Korupsi Rp 776 Juta
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) menahan inisial MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (7/7/2025).
MZ diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 776.715.700,00 melalui pembayaran fiktif untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nisel, Alex Bill Mando Daeli menjelaskan, dana yang dikorupsi MZ berasal dari anggaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun 2024.
Kasus ini bermula ketika Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala untuk jalan dan jembatan.
Kegiatan tersebut menggunakan anggaran berkala dengan nilai masing-masing sebesar Rp 400 juta, Rp 600 juta, dan Rp 650 juta.
"Setelah pekerjaan selesai, MZ membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisik (DIF) APBN Tahun Anggaran 2024. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kerangka acuan kerja Dinas PUPR Nisel," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Namun, setelah pembayaran selesai, MZ kembali membuat laporan fiktif terkait pemeliharaan jembatan dan jalan tersebut. Ia pun mengajukan pencairan dana yang tidak sesuai.
Berdasarkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tindakan MZ telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 776 juta.
"Ditemukan kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp 776.715.700,00," kata Alex.
Saat ini, MZ ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Editor : S. Anwar