2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Gresik akan Disidang

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Truk yang digunakan untuk membeli BBM secara ilegal
Truk yang digunakan untuk membeli BBM secara ilegal
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah merampungkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar. Dua terduga pelaku yang dijadikan tersangka ialah Zaenal Arifin dan Abdul Wahab.

Setelah menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap Zaenal Arifin dan Abdul Wahab, Satreskrim Polres Gresik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 4 Juli 2025.

Setelah itu, pada 16 Juli 2025, tersangka Zaenal Arifin dan Abdul Wahab beserta barang buktinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk dilakukan sidang.

Sebagaimana diinformasikan Lintasperkoro. com sebelumnya, Zaenal Arifin dan Abdul Wahab disangka Pasal 40 Ayat (9) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

"Akan segera disidang, dan masih menentukan jadwal," kata sumber Lintasperkoro. com pada Rabu, 16 Juli 2025.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan dalam kasus kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar sejak 2 Mei 2025.

cctv-mojokerto-liem

Dua orang jadi terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni Zaenal Arifin dan Abdul Wahab. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.611.18, beralamat di Jalan Raya Daendles, Raci Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Informasi yang dihimpun, kejadian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, Zaenal Arifin yang merupakan warga Desa Kemantren, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, bertindak sebagai sopir. Usai menjalankan aksinya di SPBU Jalan Raya Daendles, truk yang dikemudikan Zaenal Arifin dicegat oleh pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kemudian Zaenal Arifin dan kendaraan yang dikemudikannya digiring ke Polres Gresik.

Polres Gresik kemudian melakukan serangkaian proses hukum hingga Zaenal Arifin dan Abdul Wahab jadi tersangka. (*)