Mantan Kepala Desa Kusau Makmur Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 504 Juta

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Mantan Kepala Desa Kusau Makmur
Mantan Kepala Desa Kusau Makmur
grosir-buah-surabaya

Mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial MA (52 tahun) ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar. Mantan Kepala Desa Kusau Makmur kemudia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polres Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, Mantan Kepala Desa Kusau Makmur diduga korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021. Akibat perbuatan Mantan Kepala Desa Kusau Makmur, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp504.767.226,14.

Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan, MA yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. Bahkan, sebagian tim pelaksana kegiatan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai tim, dan tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tercantum dalam APBDes/APBDes-Perubahan 2021.

“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak mengetahui bahwa seluruh dana APBDes 2021 telah dicairkan dari rekening kas desa. Namun, sejumlah anggaran tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan uangnya berada di tangan kepala desa,” lanjut Mantan Kepala Desa Kusau Makmur.

Pemerintah Desa Kusau Makmur dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025, ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Berikut rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:

- Uang tunai di tangan pelaku Rp130.725.485,14.

- Kegiatan non-fisik yang dibukukan namun tidak dilaksanakan Rp118.025.000

cctv-mojokerto-liem

- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp9.265.000

- Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan Rp70.175.600

- Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah Rp2.389.890

- Selisih volume pekerjaan pembangunan desa Rp157.795.000.

Setelah cukup bukti, Mantan Kepala Desa Kusau Makmur ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Kampar. Mantan Kepala Desa Kusau Makmur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)