Susahnya Menertibkan Tambang Yang Menghancurkan Lingkungan di Desa Kepuhklagen
Di Desa Kepuhklagen di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdapat lahan yang begitu luas yang jadi area pertambangan. Lahan tersebut berada di kawasan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Dalih mau dijadikan area perumahan khusus TNI AL, namun pertambangan dilakukan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan produksi atau IUP Produksi. Tiap hari, ratusan kendaraan dump truk keluar masuk mengangkut material tambang berupa tanah paras. Kendaraan dump truk dengan kapasitas 10 kubik hingga 26 kubik tersebut mengangkut material tambang ke daerah di Gresik dan sekitarnya.
Baca Juga: Personel Gabungan TNI Polri Menangkap Koordinator Tambang di Desa Kepuhklagen
Truk tronton kapasitas 26 kubik hendak memuat material galian c
Sebelumnya, aktivitas tambang di area Desa Kepuhklagen sempat dihentikan warga Desa Kepuhklagen lantaran kendaraan besar pengangkut muatan tanah yang keluar masuk melintasi jalan utama desa berdampak pada sejumlah kerusakan lingkungan, mulai rusaknya jalan hingga rumah warga. Aksi protes warga dilakukan dengan ramai-ramai mendatangi kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Kepuhklagen pada Jumat, 9 September 2022.
Mereka keberatan dengan aktivitas lalu lalang kendaraan besar pengangkut material tanah dari lokasi penambangan yang melintas di jalan utama desa.
“Kami keberatan karena kendaraan pengangkut tanah dari galian C keluar masuk desa sangat meresahkan. Dampak kerusakan lingkungan pun sudah jelas, jalan rusak, rumah warga juga ada yang rusak dan banyak lagi,” kata Subagi, salah satu warga Desa Kepuhklagen, pada saat itu.
Kini, aktivitas usaha galian c di Desa Kepuhklagen terus dilakukan tanpa menghiraukan keresahan warga sekitar, bahkan Kepolisian Resort (Polres) Gresik maupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur seolah tak bergeming dengan laporan warga.
Baca Juga: Meninjau Lokasi Tambang yang Memberi Kesejahteraan Warga
Sekjen LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (PUSHUKNAS), Mohammad Fazly heran karena sampai sejauh ini, aktivitas illegal di Desa Kepuhklagen tanpa penertiban. Dari data yang dikumpulkan oleh PUSHUKNAS, titik koordinat area penambangan berada di 7º23’06.1”S 112º29’10.3”E. Salah satu pelakunya ialah inisial dr. APA, yang berdomisili tak jauh dari lokasi penambangan di Wringinanom.
“Usaha galian c tersebut tanpa dilengkapi izin-izin pertambangan atau lingkungan, sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka memperjual belikan material galian c tanpa bayar restribusi ke daerah atau perpajakan lainnya. Tidak heran jika PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Gresik minim, salah satunya karena itu,” jelas Fazly, Senin 18 Agustus 2023.
Fazly menduga, usaha galian c tersebut belum ada tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat, dikarenakan diduga ada beking kuat di belakangnya.
“Pernah berhenti akibat pelaporan, namun kembali beraktivitas usaha. Akibat dari aktivitas galian c diduga ilegal tersebut, masyarakat merasakan dampak kerusakan lingkungan, jalan umum berlubang besar yang membahayakan bagi kehidupan warga khususnya warga sekitar galian c diduga illegal,” tegas Fazly.
Baca Juga: Banyak Tambang Tanpa IUP Lengkap Bermunculan di Gresik
Tangkapan layar dari Google Earth, lokasi penambangan di Desa Kepuhklagen
Dampak lain ialah adanya persaingan usaha tidak sehat antara usaha galian c diduga ilegal dengan usaha yang dilengkapi izin, dimana usaha galian diduga ilegal ini tidak ada beban bayar pajak yang membuat harga jual material galian c ini lebih murah dibandingkan dengan material dari usaha galian resmi (berizin).
“Kami berharap, Bapak Kepala Bareskrim POLRI, Kapolda Jatim, dan Kapolres Gresik, menindaklanjuti temuan kami supaya memproses pelaku galian c ilegal sesuai UU yang berlaku, sehingga tidak terjadi lagi aktivitas usaha galian c yang tidak dilengkapi izin,” ujar Fazly. (rif)
Editor : Syaiful Anwar