Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pencuri Plat Aluminium

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pencurian (jongkok)
Pelaku pencurian (jongkok)
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsianțar mengamankan seorang terduga pelaku pencurian plat aluminium papan reklame milik PT. STTC, pada Selasa 22 Juli 2025 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Terduga Pelaku tersebut berinisial RM, warga Jl. Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar dalam laporannya menyampaikan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) tersebut terjadi di Tangga Penyeberangan Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB.

Awalnya Pelapor bernama Gumanti Tambun (60 tahun) mengetahui kejadian pencurian terhadap barang milik perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT. STTC berupa lembaran aluminium papan reklame di Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka.

Pada Selasa 22 Juli 2025 pagi sekira pukul 06.30 WIB, pelapor diminta untuk datang segera ke kantor STTC jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Sianțar Timur, Kota Pematangsianțar.

Setiba di Kantor PT. STTC tepatnya ruangan Security, Pelapor bertemu saksi-saksi sedang mengintrogasi seorang pria inisial RM dan juga melihat ada 1 lembar aluminium ukuran 120 cm X 240 cm tebal 2 MM yang turut diamankan oleh saksi-saksi.

cctv-mojokerto-liem

Pria inisial RM tersebut mengaku pelaku pencurian aluminium papan reklame tersebut pada Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Adanya pengakuan tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian ke Mako Polres Pematangsiantar.

Lalu Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Ricardo Rajagukguk  bersama Tim Opsnal langsung mendatangi Kantor PT. STTC dan mengamankan pelaku RM beserta barang bukti 1 lembar plat aluminium dan 1 batang besi dengan membawa ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Tidak terima kejadian tersebut, Pelapor diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/337/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Akibat kejadian tersebut pihak PT. STTC mengalami kerugian sebesar Rp.4.329.000.

"Terduga Pelaku RM sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," kata AKP Sandi. (*)