Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat kepada PT Bali Quartz Indonesia
PT Bali Quartz Indonesia dan PT Electron Parts Technology Indonesia mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat. Penyerahan izin kawasan berikat dilakukan pada Jumat (18/07/2025) untuk PT Bali Quartz Indonesia, dan PT Electron Parts Technology Indonesia pada Senin (21/7/2025).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah, mengungkapkan bahwa izin diberikan satu jam setelah pemaparan proses bisnis oleh perusahaan sebagai salah satu persyaratan dan prosedur.
“Melalui pemberian izin ini, perusahaan dapat mengoptimalkan proses bisnis sekaligus berkontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Zulaikhah.
PT Electron Parts Technology Indonesia adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 dan bergerak di bidang industri barang dari plastik, dengan hasil produksi engsel khusus untuk berbagai alat elektronik dan rumah tangga.
Sementara itu, PT Bali Quartz Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2024 dan bergerak di bidang industri barang berbahan dasar batu, seperti granit dan kuarsa untuk keperluan rumah tangga, pajangan, dan bangunan.
“Keberadaan dua perusahaan ini dinilai memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi karena mampu membuka lapangan pekerjaan di sekitar pabrik,” ujar Zulaikhah.
Zulaikhah mengungkapkan bahwa melalui fasilitas kawasan berikat, memperoleh berbagai kemudahan seperti penangguhan bea masuk dan kemudahan prosedur impor-ekspor, sehingga proses produksi menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global.
“Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu kebijakan strategis yang bertujuan untuk mendorong efisiensi produksi, memperkuat ekspor, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kami berharap fasilitas ini mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan sehingga mampu berdampak positif terhadap perkonomian,” pungkas Zulaik. (*)
Editor : Zainuddin Qodir