Mafia BBM di Gresik Tampung Solar Subsidi di Desa Kertosono
Dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Gresik bernama Abdul Wahab dan Zaenal Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 29 Juli 2025. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Afrida.
Abdul Wahab dan Zaenal Arifin didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Tindakan lancung tersebut dilakukan oleh Abdul Wahab dan Zaenal Arifin di wilayah Kabupaten Gresik.
Naasnya, Abdul Wahab dan Zaenal Arifin diamankan Polres Gresik saat menjalankan kegiatan ilegalnya di SPBU 54.611.18 yang tertelak di Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Rabu, 30 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB.
Zaenal Arifin yang dikenal sebagai bos solar di Gresik mulai menjalankan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, yaitu pada 7 April 2025. Zaenal Arifin mulai menyewa gudang milik Amirul Mukminin yang berada di Dusun Sidorukun, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Nilai sewa per bulannya sebesar Rp.300.000. Kemudian gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Di dalam gudang tersebut berisi 5 kempu tandon yang berkapasitas 1.000 liter.
Kemudian Zaenal Arifin mengajak Sopir truk, yaitu Abdul Wahab untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan menggunakan 1 unit truk nomor polisi (Nopol) W-8452-UA warna kepala hijau dan bak warna biru.
1 unit truk Nopol W-8452-UA warna kepala hijau dan bak warna biru tersebut dimodifikasi di dalamnya dengan menjadikan bak berisikan 2 kempu tandon berkapasitas per tandon, yaitu 1.000 liter.
Setelah itu, Abdul Wahab membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU 54.611.18 yang berada di Dusun Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Setiap pembelian, Zaenal Arifin memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada Abdul Wahab untuk dibelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi seharga Rp.6.800 per liter. Pembelian menggunakan beberapa barcode MyPertamina yang dikirim melalui pesan Whatsapp ke Abdul Wahab.
Setelah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi di SPBU 54.611.18 yang berada di Dusun Kemangi, kemudian Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut disimpan di gudang beralamat Dusun Sidorukun, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Pemindahannya menggunakan Sanyo.
Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut dijual oleh Zaenal Arifin ke Petani dan Nelayan, serta dijual eceran dengan dimasukkan ke jerigen berukuran 5 literan dengan harga Rp.8.000 per liter.
Atas perbuatannya itu, Abdul Wahab dan Zaenal Arifin diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagaimana diinformasikan Lintasperkoro.com sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan dalam kasus kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar sejak 2 Mei 2025.
Dua orang jadi tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni Zaenal Arifin dan Abdul Wahab.
Zaenal Arifin yang merupakan warga Desa Kemantren, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, bertindak sebagai sopir. Usai menjalankan aksinya di SPBU Jalan Raya Daendles, truk yang dikemudikan Zaenal Arifin dicegat oleh pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kemudian Zaenal Arifin dan kendaraan yang dikemudikannya digiring ke Polres Gresik.
Polres Gresik kemudian melakukan serangkaian proses hukum hingga Zaenal Arifin dan Abdul Wahab jadi tersangka. (*)
Editor : Bambang Harianto