Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penyerahan tersangka tambang ilegal ke Kejari Aceh Selatan
Penyerahan tersangka tambang ilegal ke Kejari Aceh Selatan
grosir-buah-surabaya

Upaya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal terus dilakukan. Pada Kamis (31/7/2025), Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus tambang tanpa izin berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Kedua tersangka, yakni RM (45 tahun), warga Karawang yang tinggal di Desa Gadang, dan FI (51 tahun), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua. Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Samadua pada 31 Mei 2025 lalu.

Penyerahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Aceh Selatan. Proses hukum ini mengacu pada LP Nomor: LP/A/5/VI/2025 dan dua Surat Perintah Penyidikan Nomor: BP/38 dan BP/39/VI/2025.

Penandatanganan Register B12 dan B13 turut mengesahkan penyerahan resmi tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 jo. Pasal 161 Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

"Ini bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Semua proses kita jalankan secara profesional dan transparan," tegas Narsyah.

cctv-mojokerto-liem

Barang bukti yang disita antara lain mesin las, tabung oksigen, soda api, asam sulfat, asam nitrat, serta 65 karung batuan hasil tambang dengan total berat sekitar 1,5 ton.

Semua barang bukti kini diamankan di Ruang BB Kejari Aceh Selatan dan tercatat dalam Register Nomor: RB-14/ASEL/Eku.2/07/2025.

Polres Aceh Selatan memastikan akan terus bergerak menjaga lingkungan hidup dan tidak memberi ruang bagi praktik tambang liar yang merugikan negara. Langkah tegas ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Aktivitas tambang ilegal yang marak di Aceh Selatan selama ini dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. (*)