Komplotan Pencuri Rel Kereta Api PT KAI Beraksi di Bojonegoro

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Konpers pencurian besi rel kereta api
Konpers pencurian besi rel kereta api
grosir-buah-surabaya

Polres Bojonegoro mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, dari ungkap kasus ini, Polisi mengamankan 4 tersangka dan menetapkan 1 orang DPO (daftar pencarian orang).

Empat orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka adalah B (55 tahun), S (48 tahun), dan AR (30 tahun) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46 tahun) yang bertindak sebagai penadah. Keempat tersangka adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"4 tersangka berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO," tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya didampingi perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, pada
Rabu (7/8/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

Lokasi kejadian berada di area jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyebut modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana.

"Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual," kata AKBP Afrian.

Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 57 juta.

cctv-mojokerto-liem

Polres Bojonegoro masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka inisial IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya," kata Kapolres Bojonegoro.

Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara PT KAI dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam pengamanan aset vital negara.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik," ujar Letkol Mokoginta. (*)