Satreskrim Polres Bojonegoro Lamban Menindak Pelaku Usaha Penambangan dan Penyulingan Minyak Diduga Ilegal

Reporter : -
Satreskrim Polres Bojonegoro Lamban Menindak Pelaku Usaha Penambangan dan Penyulingan Minyak Diduga Ilegal
Usaha penyulingan minyak yang pernah diperkarakan sejumlah wartawan di Kedewan
advertorial

Lima orang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Gegaranya, mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha penyulingan minyak yang beroperasi di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kelima tersangka ialah berinisial OR (48 tahun), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan; S (31 tahun), warga Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrojo, Kabupaten Bojonegoro; TU (39 tahun), warga Dusun Krajankulon, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan; I (46 tahun), warga Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro; dan GHM (31 tahun), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Mafia BBM Bersubsidi Bercokol di Kabupaten Gresik, Sehari Bisa 10 Ton

Mereka disangka dengan pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah melalui konferensi pers (konpers) pada Senin, 1 Januari 2024 di halamam Mapolres Bojonegoro.

AKP Fahmi Amarullah menyebutkan, 5 tersangka diduga memeras pengusaha tambang minyak sebesar Rp 30 juta. Dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, para pelaku mendatangi korban di lokasi lapak atau tempat usaha korban yang berada di Desa Kedewan, Kecamatan Kedewen, Kabupaten Bojonegoro, dengan mengendarai tiga unit mobil.

Dari dalam mobil tersebut keluar 17 orang pelaku mengaku dari wartawan dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat izin usaha korban, membuka lapak solar tersebut. Dan saat itu, korban mengatakan kalau tidak mempunyai surat izin.

Selanjutnya para pelaku mengatakan kalau tidak punya surat izin maka jangan buka lapak solar. Pada saat itu, korban menerangkan kalau korban memiliki bos bernama FER, dan pelaku meminta kepada korban untuk menghubungi bosnya. Kemudian pelaku OR menelepon FER di dalam mobil.

Tiba-tiba pelaku OR keluar dari mobil dan minta uang sebesar Rp 100 juta, sambil mengatakan kalau mau perkara lapak solar tersebut tidak diunggah di media atau dilaporkan. Untuk solar juga mau disedot untuk dirampas sebagai barang bukti.

Kemudian FER kembali menelepon OR, dan terjadilah tawar menawar harga. Saat itu pelaku OR meminta Rp 60 juta, namun FER keberatan, hingga akhirnya disepakati diberikan uang sebesar Rp 30 juta, dan uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening milik OR.

Baca Juga: Nasiruddin, Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, Jaksa Banding

Setelah kejadian tersebut, korban NA melaporkan ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

AKP Fahmi Amarullah mengatakan bahwa lima orang pelaku tersebut yang menjadi aktor utama pemerasan tersebut, sementara 12 orang lainnya hanya ikut-ikutan saja, bahkan sebagian besar tidak kenal dengan para pelaku.

“Jadi yang lain itu ikut-ikutan saja. Bahkan mereka pun tidak begitu kenal. Tapi yang lain nanti juga kita lakukan pencarian,” kata AKP Fahmi Amarullah. 

Kini, hampir 2 pekan setelah pengumuman penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut, Polres Bojonegoro belum menyentuh pengusaha penambangan minyak yang menjalankan usahanya diduga secara ilegal. 

Baca Juga: Polres Muratara Ungkap Kasus BBM Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Penampungan hasil penyulingan minyak yang ditambang secara ilegal

Dikonfirmasi tentang penyelidikan kasus dugaan penambangan dan penyulingan minyak secara ilegal, Kasi Humas Polres Bojonegoro melalui KBO Satreskrim, Iptu Dasmono berdalih bahwa pasca viral kejadian dugaan pemerasan ke penambang minyak, Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro sudah inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha penambangan minyak di Kedewan.

"Terkait bos pelaku pengoplosan / penyulingan minyak, kami juga sudah melakukan sidak. Tetapi tidak ada aktivitas sesuai keterangan 5 tersangka yang sudah ditahan," dalih Iptu Dasmono.

Disinggung bahwa usaha tambang dan penyulingan tersebut sebelumnya telah beroperasi namun berhenti sementara karena viral, juga perlengkapan usaha tambang dan penyulingan minyak masih ada di lokasi, Iptu Dasmowo menjawab, "Akan disampaikan ke pimpinan saya, pak Kasat Reskrim." (adi)

Editor : Syaiful Anwar