Rekam Wanita Saat Mandi di Kamar Hotel Flamboyan Jember, Dani Alfariko Dipenjara 3 Tahun
Aksi bejat yang dilakukan Dani Alfariko dengan merekam 2 wanita saat mandi di dalam kamar mandi Hotel Flamboyan kamar Nomor 22 yang beralamat di Jl. Teungku Umar nomor 78, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, berujung dipenjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000. Jika tidak bayar denda, dia akan dipidana kurungan selama 2 bulan.
Ketentuan Dani Alfariko sebagai Terpidana terungkap saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pimpinan sidang ialah Irwansyah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Terdakwa Dani Alfariko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Helmi Wahyu Hutama selaku Jaksa Penuntut memaparkan, tindakan mesum yang dilakukan Dani Alfariko dilalukan sebanyak 2 kali dengan 2 orang korban, yaitu pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 20.59 WIB, dan pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 20.13 WIB.
Pertama, pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Dani Alfariko sedang mencuci sprei di bagian samping Hotel Flamboyan yang kebetulan terletak di belakang kamar nomor 22 dan kamar nomor 23. Kemudian Dani Alfariko mendengar ada suara air.
Selanjutnya Dani Alfariko mengambil tangga yang berada di lorong belakang kamar Hotel Flamboyan dan meletakkan di bawah lubang fentilasi kamar mandi.
Dani Alfariko naik ke tangga tersebut. Setelah berada di atas tangga, Dani Alfariko membuka jaring kawat yang menutup fentilasi udara kamar mandi dan mengambil handphone miliknya yang disimpan di dalam kantong celana.
Dani Alfariko membuka kamera handphone dan menekan tombol rekam. Lalu Dani Alfariko memasukkan handphone yang dipegang ke lubang fentilasi kamar mandi dan mengarahkan kamera ke dalam kamar mandi merekam korban inisial RUF (wanita) dan NS (wanita) yang sedang mandi. Setelah selesai merekam, kemudian Dani Alfariko menyimpan hasil rekaman tersebut di handphone miliknya.
Kemudian Dani Alfariko menutup kembali fentilasi udara tersebut dengan jaring kawat yang semula dilepas dan turun dari tangga, lalu kembali bekerja seperti biasa.
Kedua, pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Zaat Dani Alfariko sedang bekerja kembali mendengar ada suara air dari arah kamar mandi. Selanjutnya Dani Alfariko mengulangi perbuatannya merekam orang yang sedang mandi di dalam kamar mandi kamar nomor 22 hingga akhirnya saksi korban NS yang berada di dalam kamar mandi melihat handphone tersebut.
Dani Alfariko menarik handphonenya keluar dari fentilasi kamar mandi dan turun dari tangga secara perlahan. Pada saat Dani Alfariko turun dari tangga tersebut, ada orang yang mengetuk pintu menuju arah lorong belakang kamar.
Setelah turun dari tangga, Dani Alfariko menuju tempat setrika dan berpura-pura sedang menyetrika sprei. Tidak lama kemudian, saksi korban RUF dan saksi korban NS bersama dengan Serly Lisan meminta handphone terdakwa dan mengecek di galeri yang berada di handphone. Ternyata tidak ada video hasil rekaman saksi korban RUF dan saksi korban NS saat sedang di kamar mandi.
Setelah saksi Serly Lisan mengecek lebih detail, ternyata di dalam album file terhapus benar ada video hasil rekaman saat saksi korban RUF dan saksi korban NS di dalam kamar mandi.
Atas perbuatan Dani Alfariko, korban melapor ke Polresta Banyuwangi. Dani Alfariko dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar