Kasus Dugaan Penggelapan Motor Berakhir Mediasi di Polsek Sidoarjo Kota
Dimas Marcelino (24 tahun), warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, melaporkan Cecep Nur Mustakim (34 tahun), warga Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ke Polsek Sidoarjo Kota, atas dugaan tindak pidana penggelapan motor. Laporan diterima petugas Polsek Sidoarjo Kota teregister Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41/ VIII / 2025 / POLSEK KOTA / POLRES SIDOARJO POLDA JATIM, tertanggal 21 Agustus 2025.
Dari laporan tersebut, terungkap jika sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 3954 EV warna merah putih tahun 2015 atas nama Marhani P Ismail yang dipakai Dimas Marcelino, digadaikan oleh Cecep Nur Mustakim kepada Rosydin Anwar (43 tahun), warga Desa Sidokare, Kabupaten Sidoarjo.
Tidak berselang sehari setelah laporan dugaan penggelapan tersebut, Dimas Marcelino mencabut laporan polisi. Alasannya, kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice melalui Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota.
Dimas Marcelino (Pelapor), Cecep Nur Mustakim (Terlapor), dan Rosydin Anwar (penerima gadai) menandatangani kesepakatan damai di kantor Polsek Sidoarjo Kota pada Jumat (22/8/2025). Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Hery Kuswanto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, Iptu Junaidi mengatakan, perkara laporan dugaan tindak pidana penggelapan motor ini bermula saat Cecep Nur Mustakim menawarkan jasa rental ke Dimas Marcelino dengan menjaminkan sepeda motor Beat.
Kemudian sepeda yang dijaminkan oleh Dimas Marcelino tidak kunjung dikembalikan. Lalu Dimas Marcelino mendatangi rumah Cecep Nur Mustakim.
Setelah itu, Dimas Marcelino mendapat kabar jika sepeda motornya telah digadaikan oleh Cecep Nur Mustakim ke Rosydin Anwar. Tidak terima dengan itu, Dimas Marcelino melaporkan Cecep Nur Mustakim ke Polsek Sidoarjo Kota.
Karena tidak mau berurusan dengan hukum, Cecep Nur Mustakim ke Rosydin Anwar mengembalikan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 3954 EV ke Dimas Marcelino. Pelapor dan Terlapor serta penerima gadai sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan disaksikan petugas Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota.
“Pelapor mencabut laporan kepolisian dan tidak akan menuntut permasalahan ini sampai ke Pengadilan. Para pihak berjanji tidak akan mengulangi lagi dengan perbuatan yang sama. Apabila mengulangi lagi, bersedia diproses secara hukum,” kata Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota.
Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota berkata, hasil mediasi ini akan dilaporkan ke Kapolsek Sidoarjo Kota. Proses mediasi tercapai setelah Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penghentian penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pihak.
“Restorative justice ini menjadi contoh nyata pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan menjaga keharmonisan masyarakat di Kota Sidoarjo ,” kata Iptu Junaidi. (*)
Editor : S. Anwar