Koordinator Admin PT Bintang Sayap Utama Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
PT Bintang Sayap Utama
PT Bintang Sayap Utama
grosir-buah-surabaya

Dedi Faizal Abdillah didakwa melakukan penggelapan uang PT Bintang Sayap Utama sebesar Rp. 1.545.685.750. Dakwaan tersebut terungkap saat sidang yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Status Dedi Faizal Abdillah di PT Bintang Sayap Utama sebagai Account Admin Coordinator (AAC) atau Koordinator Admin dan Kasir untuk wilayah Jawa Timur 4 (Area Surabaya) yang membawahi Depo Surabaya, Depo Sidoarjo dan Depo Gresik. Alamat kantornya berada di Depo Surabaya yang terletak di Jl. Darmo Satelit Indah Blok VII Blok DN 11 Surabaya.

PT Bintang Sayap Utama bergerak di bidang distributor Rokok Gudang Baru Group, yang berkantor pusat di Subur nomor 1 Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Angelo Emanuel Flavio Seac dan Moehammad Rizky Pratama menyebutkan, sebagai Account Admin Coordinator PT Bintang Sayap Utama, Dedi Faizal Abdillah memiliki tugas dan tanggung jawab atas masuk dan keluarnya barang serta uang di Depo Surabaya, Depo Gresik dan Depo Sidoarjo dengan gaji sebesar Rp. 5.840.748 setiap bulannya.

Sejak Dedi Faizal Abdillah menjabat sebagai Account Admin Coordinator untuk wilayah Jawa Timur 4 tersebut, Dedi Faizal Abdillah selalu meminta uang pembayaran dari Customer yang disetor kepada Admin melalui Sales dengan alasan untuk menutupi kekurangan kas. Dedi Faizal Abdillah meminta uang tersebut ke masing-masing Admin Depo, yakni untuk Depo Surabaya adalah Aisyah. Kemudian Depo Gresik yakni Sanjaya, dan untuk Depo Sidoarjo diambil sendiri dari para Sales oleh Dedi Faizal Abdillah.

Uang yang telah diambil tersebut tidak disetorkan seluruhnya kepada PT Bintang Sayap Utama, melainkan digunakan oleh Dedi Faizal Abdillah untuk keperluan pribadinya.

Untuk menutup perbuatannya agar tidak diketahui oleh pihak lainnya, Dedi Faizal Abdillah tanpa izin dari PT Bintang Jaya Utama menggunakan akun Bosnet milik Muhammad Afiffudin, yaitu akun Admin10 untuk membuat Delivery Order (DO) fiktif.

Akun milik Muhammad Afiffudin tersebut didapatkan pada waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi. Pada waktu itu, ketika Dedi Faizal Abdillah sedang berada di kantor pusat di PT Bintang Sayap Utama di Malang, Dedi Faizal Abdillah merekam menggunakan telepon genggam miliknya ketika Muhammad Afiffudin login ke akun miliknya.

Ketika Dedi Faizal Abdillah mendapatkan password tersebut, pada 03 Maret 2024, Dedi Faizal Abdillah berhasil masuk, dan selanjutnya terdakwa merubah password akun Admin10 tersebut. Kemudian, Dedi Faizal Abdillah melakukan perubahan data penjualan.

Selain itu, Dedi Faizal Abdillah membuat Delivery Order (DO) tanpa izin perusahaan dan tidak sesuai dengan pemesanan atau penjualan yang sebenarnya.

Berikut adalah Delivery Order (DO) Fiktif yang dibuat oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:

Depo Surabaya:

- 4 Juni 2023 Nomor DO 025-DO-23-000071 konsumen Arifin-Wonoayu, senilai 13.710.000,-;

- 4 Juli 2023 Nomor DO 025-DO-23-001452 konsumen P. Sugik-Panjunan, senilai Rp. 1.237.500,-;

- 19 Agustus 2023 Nomor DO 025-DO-23-003875 konsumen Mahkota-Tambaksari, senilai Rp. 4.490.000,-;

- 28 Agustus 2023 Nomor DO 025-DO-23-004638 konsumen Oriental-Kapasan, senilai Rp. 88.320.000,-;

- 18 Maret 2024 Nomor DO 025-DO-24-081166 konsumen Merbabu, senilai Rp. 116.800.000,-;

- 18 Maret 2024 Nomor DO 025-DO-24-081167 konsumen Setia Kawan, senilai Rp. 331.122.000,-;

- 20 Maret 2024 Nomor DO 025-DO-24-081819 konsumen Anugerah, senilai Rp. 350.400.000,-;

cctv-mojokerto-liem

Depo Sidoarjo:

- Tanggal 8 Agustus 2023 Nomor DO 083-DO-23-000552 konsumen Sanggo, Tk, senilai Rp. 6.187.500,-;

- Tanggal 17 September 2023 Nomor DO 083-DO-23-002200 konsumen Sinar Terang Baru-Candi, senilai Rp. 22.080.000,-;

- Tanggal 20 September 2023 Nomor DO 083-DO-23-002357 konsumen Dwi Abadi-Gedangan, senilai Rp. 36.709.000,-;

- Tanggal 23 September 2023 Nomor DO 083-DO-23-002409 konsumen Toko 2 Putri-Perum Putri Juanda, senilai Rp. 60.630.500,-;

Depo Gresik:

- Tanggal 22 Mei 2023 Nomor DO 029-DO-23-005047 konsumen Arifin-Wonoayu, senilai Rp. 14.865.000,-;

- 20 Juni 2023 Nomor DO 029-DO-23-006258 konsumen Syafala-Peganden, senilai Rp. 1.860.500,-;

- 3 Maret 2024 Nomor DO 029-DO-24-031996 konsumen Sari Tani, senilai Rp. 484.381.250,-

- 19 Maret 2024 Nomor DO 029-DO-24-031996 konsumen Bu Widya, senilai Rp. 12.892.500.

Dengan nilai total penjualan mencapai + Rp. 1.545.685.750.

Selanjutnya dari seluruh Delivery Order (DO) tersebut, kemudian Terdakwa Dedi Faizal Abdillah mengatur melalui aplikasi Bosnet terhadap barang yang dipesan tersebut statusnya diretur atau dikembalikan. Selain itu Terdakwa Dedi Faizal Abdillah mengatur aplikasi tersebut agar invoicenya tidak terbit.

Barang sesuai Delivery Order (DO) tersebut tidak pernah dikirim karena hanya merupakan pesanan fiktif dan untuk menutupi jumlah uang yang sudah digunakan oleh Dedi Faizal Abdillah dari pesanan yang telah dilakukan oleh para customer sebelumnya.

Pada Selasa, 18 Juni 2024, dilakukan pemeriksaan audit internal PT Bintang Sayap Utama yang dilakukan oleh Erwin Yudha Pratama dan tim gabungan PT Bintang Sayap Utama karena adanya ketidaksesuaian Laporan Penjualan dengan Laporan Harga Pokok Penjualan pada wilayah Jawa Timur 4 tempat Dedi Faizal Abdillah bertugas.

Dalam pemeriksaan tersebut diterbitkan hasil audit yang menunjukkan bahwa adanya penyalahgunaan terhadap kas besar dan persediaan rokok dalam perusahaan PT Bintang Sayap Utama. Adapun berdasarkan hasil audit tersebut diketahui bahwa terdapat penyalahgunaan terhadap Kas Besar sebesar Rp. 520.581.500 dan terhadap Persediaan Rokok : sebesar Rp. 1.025.104.250, sehingga jumlah kerugian keseluruhan berdasarkan Hasil Audit Internal dari tim gabungan sebesar Rp. 1.545.685.750.

Akibat perbuatan Dedi Faizal Abdillah, PT. Bintang Sayap Utama mengalami kerugian materiil sekira sebesar Rp. 1.545.685.750.

Perbuatan Terdakwa Dedi Faizal Abdillah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana. (*)