Kasus PO PT Petrokimia Gresik Naik ke Penyidikan di Polres Gresik

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Polres Gresik
Kantor Polres Gresik
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resort (Polres) Gresik dikabarkan telah meningkatkan status kasus Purchase Order (PO) PT Petrokimia Gresik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan kepada media pada Selasa, 16 September 2025.

Aris Gunawan mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik yang cepat menangani laporan dari Slamet Muhaimin (46 tahun), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, atas dugaan penggelapan. Terlapor ialah Januar Dini Afandi selaku Direktur PT Punyakunik Maju Jaya.

Laporan dari Slamet Muhaimin ke Polres Gresik teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik nomor : LP/B/217/VIII/2025/SPKT/POLRES GRESIk/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Agustus 2025

“Kami akan kawal terus kasus dugaan penggelapan ini. Semoga saja dirilis oleh Polres Gresik setelah penetapan tersangka terhadap Saudara JDA,” kata Aris Gunawan.

Dari bocoran informasi yang diperoleh Lintasperkoro. com, peningkatan status kasus dengan Terlapor Januar Dini Afandi berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/170/IX/2025/Reskrim, tanggal 08 September 2025. Januar Dini Afandi disangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Slamet Muhaimin sebelumnya berkata, Januar Dini Afandi dipanggil 2 kali oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk dimintak keterangannya. Namun, Januar Dini Afandi mangkir dari panggilan Polres Gresik.

Slamet Muhaimin melaporkan Januar Dini Afandi yang menduduki posisi sebagai Direktur PT Punyakunik Maju Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan. Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Srembi, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari keterangan Slamet Muhaimin, kasus dugaan penggelapan tersebut berawal pada saat rekan bisnisnya bernama Moch. Qosim diperkenalkan dan dipertemukan oleh Irawan dengan Terlapor Januar Dini Afandi selaku Direktur PT Punyakunik Maju Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Moch Qosim disodorkan 2 Purchase Order (PO) PT Petrokimia Gresik untuk pembelian rubber sheet dan pembelian patch belt repair.

Keesokan harinya, pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Slamet Muhaimin bersama dengan Moch. Qosim bertemu dengan pihak Terlapor Januari Dini Afandi di salah satu bengkel di Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Setelah bertemu, Slamet Muhaimin selaku orang yang memberi modal langsung memberikan uang kepada Terlapor Januar Dini Afandi sebesar Rp 324.208.000 secara tunai. Bersamaan pula diserahkan surat perjanjian kerjasama dengan disaksikan oleh Bismo, Nisa selaku istri dari Januar Dini Afandi.

Setelah itu, Moch Qosim menanyakan progres pembelian material rubber sheet dan patch belt repair kepada Januar Dini Afandi sesuai Purchase Order (PO) PT Petrokimia Gresik. Namun Terlapor Januar Dini Afandi selalu beralasan ada kendala.

Moch Qosim saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, dalam kasus dugaan penggelapan ini, dirinya telah melaporkan Januar Dini Afandi. Tindaklanjut dari laporan pengaduan tersebut, dirinya pernah dimintai keterangan oleh Penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik pada pada Senin pagi, 14 Juli 2025.

Dijelaskan Moch Qosim, surat perjanjian kerjasama permodalan pembelian barang ditandatangani bermaterai oleh Slamet Muhaimin sebagai Pihak Pertama dan PT Punyakunik Maju Jaya sebagai pihak kedua, yang diwakili oleh Januar Dini Afandi sebagai Direktur.

Pihak Kedua atau PT Punyakunik Maju Jaya merupakan penyedian jasa pengadaan barang (supplier) di PT Petrokimia Gresik. Bentuk kerjasamanya ialah pemberian modal oleh Pihak Pertama yang bertujuan untuk membeli barang sesuai purchase order (PO) yang dimiliki Pihak Kedua dari PT Petrokimia Gresik, yakni barang berupa SBR ukuran 3mm-2Ply dengan total harga pembelian Rp 361.260.000 dan Repair strip Ukuran 4x220 dengan total sebesar Rp 44.000.000, sehingga jumlah semuanya sebesar Rp 405.260.000.

Jangka waktu pencairan dari pemberian modal sejak Kamis 10 April 2025, kemudian pembelian barang, pengiriman barang, sampai invoice yaitu pada 12 Juni 2025.

cctv-mojokerto-liem

Dari total pembelian barang sesuai PO PT Petrokimia Gresik sebesar Rp 405.260.000, Pihak Pertama atau Slamet Muhaimin memberikan permodalan sebesar Rp 324.208.000.

Sebagai jaminan, Januar Dini Afandi memberikan Qosim yang mewakili Slamet selembar Bilyet Giro atas nama PT Punyakunik Maju Jaya yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gresik.

Bilyet Giro tersebut ditulis tertanggal 12 Juni 2025, dengan nominal Rp 384.997.000, dengan keterangan terbilang ”Tiga ratus delapan puluh empat ratus juta rupiah Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah.” Bilyet Giro ditujukan ke rekening BNI 0044271xxx atas nama Qosim.

Dari pemberian modal tersebut, sesuai perjanjian, Slamet Muhaimin akan diberikan margin senilai 20% atau Rp 60.789.000. Pemberian margin tersebut akan diserahkan ke pihak Pertama bersamaan dengan modal pembelian barang dengan total sebesar Rp 384.997.000.

Namun sampai batas waktunya atau 12 Juni 2025, tidak ada pengembalian modal dari pihak PT Punyakunik Maju Jaya kepada Slamet Muhaimin, apalagi margin keuntungan yang dijanjikan sesuai dengan Surat Perjanjian kerjasama permodalan.

“Giro saat mau dicairkan ke bank, ditolak. Tulisannya tidak jelas, kayaknya disengaja. Uangnya juga tidak ada. Uangku tidak dibelanjakan. Padahal JN sudah saya kasih modal. Ternyata saya ditipu,” kata QS kepada Lintasperkoro. com, Senin 23 Juni 2025.

Karena merasa ditipu, akhirnya Slamet Muhaimin melaporkan ke Polres Gresik yang diwakili oleh Moch Qosim.

Menurut Qosim, dokumen Purchase Order (PO) nomor 5100135257 dari PT Petrokimia Gresik berupa pembelian patch belt repair ditandatangani oleh Fariz Darmawan selaku VP Pengadaan Barang. Disebutan dalam PO tersebut, batas akhir penyerahan barang pada 14 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik, Jalan Jenderal Akhmad Yani, Kabupaten Gresik.

Dokumen kedua yang ditunjukkan Januar ke QS ialah Purchase Order dari PT Petrokimia Gresik nomor 5100136018, yang dibuat tanggal 14 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Solekhan selaku SVP Rantai Pasok PT Petrokimia Gresik. Pengadaan barangnya berupa pembelian rubber sheet, dengan nilai Rp 361.260.000.

Batas akhir pengiriman barang pada pada 28 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik. Vendornya masih sama, yakni PT Punyakunik Maju Jaya.

Dikatakan Moch Qosim, dirinya minat bekerjasama sebagai pemodal dengan PT Punyakunik Maju Jaya karena Januar Dini Afandi selaku Direktur PT Punyakunik Maju Jaya mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu General Manager PT Petrokimia Gresik bernama Iwan. Bahkan, Moch Qosim pernah dipertemukan dengan Iwan.

“Setelah kejadian itu, saya pernah menemui Bapak Iwan di kantor PT Petrokimia Gresik melalui Bapak Waluyo selaku General  Manager senior di Petro. Saat pertemuan itu, Bapak Iwan mengaku jika PO dengan vendor PT Punyakunik Maju Jaya ialah barang pesanannya lewat pak Solekhan. Tapi Pak Iwan angkat tangan soal uang saya yang masuk ke PT Punyakunik Maju Jaya yang rencananya untuk pengadaan barang pesanannya,” kata Moch Qosim.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Redaksi Lintasperkoro. com berupaya minta tanggapan atau konfirmasi kepada Januar Dini Afandi secara tertulis melalui permohonan wawancara/klarifikasi pada 14 Juli 2025. Namun sampai dengan berita ini tayang, tidak ada jawaban atau tanggapan dari Januar Dini Afandi. (*)