Hukuman Penjara 6 Bulan Bagi 4 Bandar Judi Sabung Ayam di Desa Perning
Empat Bandar Judi sabung ayam di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, meringkuk di sel penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan bersalah dalam kasus judi. Keempat bandar judi sabung ayam tersebut divonis saat sidang yang digelar pada Senin, 8 September 2025.
Keempat terpidana tersebut antara lain Ali Anto bin Diwar, Moh. Rasyid Rido bin Ngateno, Kusuma Santoso Bin Bejo (almarhum), dan Asmuji Suroso Bin Harjo Sutomo (almarhum). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin oleh Jenny Tulak menyatakan, empat Terdakwa terbukti turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang Undang nomor 7 tahun 1974.
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," bunyi amar putusan Majelis Hakim.
Vonis lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa, yaitu 7 bulan pidana penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa pengungkapan kasus sabung ayam ini berawal pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB. Ali Anto datang ke arena permaianan sabung ayam tepatnya di sebelah rumah Asmuji yang beralamat di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Lokasi arena sabung ayam tersebut dapat dilalui ataupun dilewati banyak orang, sehingga siapapun dapat melakukan kegiatan permainan sabung ayam tersebut. Pada saat itu, Ali Anto membawa ayam jago miliknya. Kemudian Ali Anto bertemu dengan Rizal Mahardika Putra (daftar pencarian orang/DPO) yang pada saat itu juga membawa ayam jago.
Selanjutnya Ali Anto dan Rizal bersepakat untuk melakukan permainan sabung ayam dengan menggunakan uang sebesar Rp500.000 sebagai taruhannya.
Selanjutnya Kusuma Santoso mendatangi arena permainan sabung ayam tersebut dan bertemu dengan Moh. Rasyid Rido yang pada saat itu berada di sekitar arena permainan sabung ayam untuk menonton permainan sabung ayam.
Kemudian Moh. Rasyid Rido mengatakan kepada para penonton permainan sabung ayam tersebut dengan kata-kata “Lima belas asor” yang artinya memilih ayam jago yang tidak diunggulkan. Kemudian Kusuma Santoso memilih ayam jago yang diunggulkan dan memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada Moh. Rasyid Rido sebagai taruhannya.
Jika ayam jago yang diunggulkan oleh Kusuma Santoso menang, maka Moh. Rasyid Rido membayar uang sebesar Rp50.000 kepada Kusuma Santoso. Namun jika ayam jago yang diunggulkan Kusuma Santoso kalah, maka Moh. Rasyid Rido akan menerima uang sebesar Rp75.000.
Permainan sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara para pemain bersepakat untuk mengadu ayam jago dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Kemudian para pemain sabung ayam sepakat mengadu ayam jago tersebut mengunakan 3-5 air, yang artinya ayam jago yang diadu tersebut 15 menit pertama disebut 1 air. Dan ayam jago tersebut diistirahatkan selama 5 menit untuk diberi minum dan dimandikan agar sehat kembali.
Setelah itu diadu kembali hingga 3-5 air hingga ada salah satu ayam jago tersebut yang dinyatakan menang atau kalah.
Permainan sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan, bisa kalah dan menang. Maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan sabung ayam tersebut untuk mendapat keuntungan dan hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa tanpa mendapat izin yang sah dari pihak yang berwenang. (*)
Editor : Bambang Harianto