Pemalsuan Minyak Tawon Diungkap Polres Jayapura

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Press release pemalsuan minyak tawon
Press release pemalsuan minyak tawon
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura mengungkap produksi dan peredaran Minyak Gosok Cap Tawon palsu. Satu orang pelaku pemalsu minyak tawon dijadikan tersangka.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim, AKP Alamsyah Ali menyebutkan, pelaku yang dijadikan tersangka berinisial AH (36 tahun). Hasil interogasi, AH menjalankan bisnis ilegal memalsukan minyak tawon sejak tahun 2019.

Dia menjalankan usahanya di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura pada tahun 2021 hingga terungkap oleh Polres Jayapura.

Kasus pemalsuan minyak tawon ini terungkap setelah Polres Jayapura melakukan penggerebekan di Toko wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis, 18 September 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas Polres Jayapura menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok cap Tawon palsu berbagai ukuran. Di antaranya 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta ribuan perlengkapan produksi lainnya.

cctv-mojokerto-liem

Barang bukti juga ditemukan di Toko wilayah Sentani dengan total 192 botol minyak gosok siap edar. Dari hasil penyelidikan, pelaku memproduksi minyak gosok cap Tawon palsu menggunakan bahan-bahan campuran, seperti minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, serta pewarna sintetis.

Sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak Tawon palsu dengan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, tergantung ukuran.

"Proses produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura, dengan peralatan sederhana berupa ember besar, jerigen, dan kompor," jelas AKP Alamsyah Ali. saat press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi dan peredaran obat tradisional palsu pada Senin (22/9/2025). (*)